Sabtu, 02 Agustus 2025

Terima Royalti 114 Juta dari WAMI, Sal Priadi Sebut Soal Hak

Fitri - Senin, 28 Juli 2025 18:22 WIB
Terima Royalti 114 Juta dari WAMI, Sal Priadi Sebut Soal Hak
ig@salpribadi
Sal Pribadi
Kitakini.news - Wahana Musik Indonesia atau WAMI memberikan royalti sebesar 114 juta rupiah kepada Sal Priadi. Sang penyanyi pun menyambutnya dengan baik.

Melansir berbagai sumber, Senin (28/7/2025) Sal Pribadi menerima uang itu untuk royalti selama periode Januari 2025 hingga April 2025.

Baca Juga:

"Aku mendaftarkan ke WAMI (pengelolaan royalti lagu-lagunya), menurut aku juga ini untuk collect royalti sesuai kewajiban dan hak kita sebagai musisi dan penulis lagu," kata Sal Priadi di Kemang, Jakarta Selatan.

Selain Sal Priadi, ada beberapa musisi muda lain yang juga mendapat royalti besar. Mereka seperti Baskara Putra atau Hindia, meski tidak diketahui pasti berapa nominal royalti yang didapatnya.

Karya-karya Baskara dan Sal Pribadi juga populer dan viral bahkan sering muncul di FYP media sosial dalam berbagai konten yang dibuat masyarakat.

Sementara itu sebelumnya WAMI sempat mengumumkan daftar komposer yang memperoleh royalti tinggi.

Penyanyi sekaligus penulis lagu senior Melly Goeslaw tercatat mendapat royalti bersih sebesar Rp262 juta. Lalu disusul oleh Eross Sheila On 7, Ade Govinda, dan sebagainya.

Sal Pribadi mendapat royalti setelah menjadi anggota dan memberikan kuasa atas lagu-lagunya untuk dikelola oleh WAMI sebagai LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif yang dipilihnya.

Langkah ini diambil Sal agar ia bisa mendapatkan haknya sebagai musisi dan penulis lagu.

"Jadi aku hanya melakukan upaya untuk mendapatkan hak aku," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Jaksa: Ketidakhadiran Terdakwa Rizky Ansari di Persidangan Bukan Terkendala Anggaran

Jaksa: Ketidakhadiran Terdakwa Rizky Ansari di Persidangan Bukan Terkendala Anggaran

Warga Brigjen Katamso Didakwa Edarkan 30 Gram Sabu

Warga Brigjen Katamso Didakwa Edarkan 30 Gram Sabu

Komentar
Berita Terbaru