Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea, Bawa-bawa Nama Prabowo

Melansir berbagai sumber, Rabu (16/7/2025), semua bermula ketika usai sidang Razman Arif Nasution yang dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik bikin pernyataan.
Baca Juga:
Ceritanya, Razman menyinggung nama Presiden Prabowo karena merasa hukum di Indonesia sudah tidak adil.
"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto, ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Razman, Rabu (16/7/2025).
Langsung saja, Hotman Paris menanggapi pernyataan Razman itu. Dia menganggap Presiden Prabowo tak mungkin ikut menyoroti kasus mereka.
"Aduh, ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu? Dulu dia paling tidak mendukung Prabowo dulu," kata Hotman.
Pengacara berusia 65 tahun itu meminta Razman Arif untuk tak mengaitkan Presiden Prabowo dengan kasus pencemaran nama baiknya.
"Gue enggak bawa-bawa nama Prabowo. Gue pengacara Prabowo 25 tahun, enggak ada kaitannya sama beliau, enggak ada ya," tegas Hotman.
Hotman Paris juga merespons pernyataan Razman Arif terkait adanya campur tangan pejabat kejaksaan dalam kasus ini.
"Enggak ada yang campur tangan satupun. Ngapain? Siapa yang mau menghabiskan waktu campur tangan urusan si botak? Emang siapa dia? Dia bukan orang ternama, bukan orang berpengaruh, gak ada yang peduli sama dia," tegasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Arif dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dan, Razman Arif rencananya akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship

Ungkapan Syukur Wali Siswa Ada Program Sekolah Rakyat dari Pemerintah

Gedung Sekolah Disegel Pemkab Deli Serdang, Zakky: Bupati Tak Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Ketua MPR RI Dukung Said Jadi Presiden Pemuda Masjid Dunia
