Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea, Bawa-bawa Nama Prabowo

Melansir berbagai sumber, Rabu (16/7/2025), semua bermula ketika usai sidang Razman Arif Nasution yang dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik bikin pernyataan.
Baca Juga:
Ceritanya, Razman menyinggung nama Presiden Prabowo karena merasa hukum di Indonesia sudah tidak adil.
"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto, ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Razman, Rabu (16/7/2025).
Langsung saja, Hotman Paris menanggapi pernyataan Razman itu. Dia menganggap Presiden Prabowo tak mungkin ikut menyoroti kasus mereka.
"Aduh, ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu? Dulu dia paling tidak mendukung Prabowo dulu," kata Hotman.
Pengacara berusia 65 tahun itu meminta Razman Arif untuk tak mengaitkan Presiden Prabowo dengan kasus pencemaran nama baiknya.
"Gue enggak bawa-bawa nama Prabowo. Gue pengacara Prabowo 25 tahun, enggak ada kaitannya sama beliau, enggak ada ya," tegas Hotman.
Hotman Paris juga merespons pernyataan Razman Arif terkait adanya campur tangan pejabat kejaksaan dalam kasus ini.
"Enggak ada yang campur tangan satupun. Ngapain? Siapa yang mau menghabiskan waktu campur tangan urusan si botak? Emang siapa dia? Dia bukan orang ternama, bukan orang berpengaruh, gak ada yang peduli sama dia," tegasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Arif dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dan, Razman Arif rencananya akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Pemuda Masjid dan DMDI Indonesia Siap Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Kementerian P2MI

BTN Makin Unggul Salurkan KPR Subsidi FLPP

Ketua MPR RI Akan Hadiri Pengukuhan Presiden Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu

Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
