Dipindah ke Pondok Bambu, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun langsung memindahkan penahan Nikita ke Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Kamis (5/6/2025), hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
"Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap," katanya
Artinya, dengan kelengkapan berkas tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung mengambil langkah hukum lanjutan.
"Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Haryoko Ari Prabowo.
Nikita Mirzani akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, Mail Syahputra akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang selama masa penahanan awal ini.
"Setelah tahap dua ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
"Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," kata Haryoko Ari Prabowo.
Meski tak menyebut angka pasti, Haryoko Ari Prabowo mengonfirmasi kalau uang yang ditemukan penyidik berjumlah miliaran rupiah.
"Ada sekian, Rp3 sekian miliar, ada di rekening," ucapnya singkat.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenai tiga pasal. Pertama, Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55.
Kemudian Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai Viral Laporkan Oknum Dewan Sumut, Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumut: Penegakkan Hukum untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lindungi Lingkungan

Oknum Anggota DPRD Sumut FA Bantah Tuduhan, Kuasa Hukum Peringatkan SN Jangan Tebar Fitnah

Ketua TP PKK Langkat Ajak Warga Serapit Manfaatkan Pekarangan, Serahkan 5.000 Ekor Ikan

Cabjari Lubukpakam Musnahkan Berbagai Jenis Senjata Tajam dan Narkoba dari Ratusan Perkara
