Minggu, 06 Juli 2025

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi oleh Yoni Dores

Fitri - Selasa, 20 Mei 2025 18:56 WIB
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi oleh Yoni Dores
ig@lestikejora
Lesti Kejora
Kitakini.news - Kabar kurang baik muncul soal pedangdut Lesti Kejora. Dia dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.

Melansir berbagai sumber, Selasa (20/2025), Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga:

"Dua hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," katanya.

"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," sambungnya.

Yoni Dores selaku pencipta lagu menyebut Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin. Bahkan, hal tersebut di-upload ke berbagai media online.

"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," terang Kombes Pol Ade Ary.

Beberapa lagu yang diberitakan dibawakan ulang oleh Lesti Kejora adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, hingga Buaya Buntung.

Yoni Dores disebut membawa sederet barang bukti untuk memperkuat laporan. Barang bukti itu berupa surat pernyataan dari publisher hingga lagu-lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora tanpa izin.

Di sisi lain, belum ada pernyataan dari Lesti Kejora atau kuasa hukumnya terkait pelaporan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Kombes Pol Ade Ary.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Laporan Palsu, IRT Mengaku Kehilangan Motor Agar Cicilan Dihapus

Laporan Palsu, IRT Mengaku Kehilangan Motor Agar Cicilan Dihapus

Keenan Nasution Gugat Vidi karena Tak Disebut sebagai Pencipta

Keenan Nasution Gugat Vidi karena Tak Disebut sebagai Pencipta

Rhoma Irama Gratiskan Lagunya untuk Semua Penyanyi

Rhoma Irama Gratiskan Lagunya untuk Semua Penyanyi

Putri Habibie Rilis Lagu saat Nikah

Putri Habibie Rilis Lagu saat Nikah

Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution

Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution

Warga Sumut Gugat Keadilan Gegara Laporan Polisinya Mengendap

Warga Sumut Gugat Keadilan Gegara Laporan Polisinya Mengendap

Komentar
Berita Terbaru