Minggu, 21 Desember 2025

Jonathan Frizzy Pakai Baju Oranye, Terancam 12 Tahun Penjara

Fitri - Senin, 05 Mei 2025 21:01 WIB
Jonathan Frizzy Pakai Baju Oranye, Terancam 12 Tahun Penjara
ig@ijonkfrizzy
Jonathan Frizzy
Kitakini.news - Bintang sinetron Jonathan Frizzy terancam hukuman 12 tahun penjara. Ini setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras di dalam vape.

Melansir berbagai sumber, Senin (5/5/2025), Jonathan Frizzy telah ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Jonathan Frizzy digandeng oleh seorang petugas.

Pesinetron berusia 43 tahun itu memakai masker berwarna hitam dan baju oranye.

Status hukum Jonathan Frizzy dari saksi menjadi tersangka menyusul tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap.

"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu.

Tidak sekadar itu, Jonathan Frizzy juga punya peran lain.

"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pod berisi liquid. Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," sambungnya.

Dengan kata lain, Jonathan Frizzy disebut mendapatkan bagian dari penyelundupan barang tersebut.

Dalam perjanjiannya dengan bandar, Jonathan Frizzy disebut mendapatkan bagian dari barang tersebut.

"Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pod harusnya menjadi milik saudara JF," jelasnya.

Mantan suami Dhena Devanka itu dijerat dengan pasal berlapis. Jonathan Frizzy dikenakan UU Kesehatan dan pidana turut serta.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi.

Jonathan Frizzy terseret kasus obat keras dalam vape bersama tiga orang lainnya, yakni dua orang pria, BTR dan EDS, serta satu orang wanita ER.

Ketiga orang tersebut sudah ditangkap sebelumnya lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Massa Nyaris Bakar Polsek MBG Madina, Pemicunya Diduga Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Massa Nyaris Bakar Polsek MBG Madina, Pemicunya Diduga Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Korban Banjir di Tanah Datar Serbu Posko Pengobatan Gratis Relawan RS Pekanbaru

Korban Banjir di Tanah Datar Serbu Posko Pengobatan Gratis Relawan RS Pekanbaru

Sheila Marcia Mau Tobat, Lima Tahun Berpikir Buang Tato

Sheila Marcia Mau Tobat, Lima Tahun Berpikir Buang Tato

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

Komentar
Berita Terbaru