Melly Goeslow Heran Agnez Mo Kena Denda

Melansir berbagai sumber, Kamis (6/2/2025), Melly Goeslow yang kini menjadi Anggota DPR RI itu menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kasus ini mengherankan karena belum pernah terjadi selama dirinya menjadi penulis lagu selama 29 tahun.
Baca Juga:
Dalam unggahan di media sosial, Melly Goeslow menilai kasus dan denda dalam gugatan itu seharusnya tertuju kepada penyelenggara acara, bukan Agnez Mo.
"Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya," ungkap Melly Goeslow.
Ia pun menuntut penjelasan terkait putusan tersebut. Melly Goeslow menilai keputusan hakim itu perlu dijelaskan, termasuk bagi dirinya yang tengah menyusun revisi UU Hak Cipta.
"Jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim bagaimana kok bisa memenangkan kasus itu?" sambungnya.
Melly juga berharap kasus ini harus berakhir dengan kejelasan agar tak merusak ekosistem industri musik.
Sebab, ia khawatir persoalan ini dapat memecah belah banyak pihak karena perbedaan pendapat.
"Sebab, seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda," tegasnya.

Prancis Incar Turis Setengah Telanjang, Siapkan Denda Jutaan Rupiah

Final Panas AFF U-23 Malam Ini : Indonesia Tantang Vietnam dalam Duel Sarat Gengsi di GBK

Terima Royalti 114 Juta dari WAMI, Sal Priadi Sebut Soal Hak

Sal Priadi Bawakan Lagu-Lagu Slank di Pestapora 2025, Akui Beban dari Slankers

Pestapora 2025 Hadirkan Konsep Bertukar Lagu Antarmusisi Jadi Festival Musik Paling Unik Tahun Ini
