Minggu, 16 November 2025

Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Sah Sesuai Negara

Fitri - Kamis, 31 Oktober 2024 18:17 WIB
Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Sah Sesuai Negara
Instagram @rizkyfbian
Mahalini dan Rizky Febian.
Kitakini.news - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang ternyata belum sah menurut negara. Pasalnya, pernikahan dua penyanyi tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Rizky Febian dan Mahalini pun mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga:

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (30/10/2024).

Rizky Febian sudah mendaftarkan permohonan itu pada 10 Oktober 2024 dan sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024. Permohonan pengesahan pernikahan diajukan karena pernikahan yang digelar tidak tercatat di KUA.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu," lanjutnya.

Rizky Febian dan Mahalini memohon agar pernikahan yang mereka langsungkan pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara.

"Kalau orang sudah sah punya akta nikah kan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini (Rizky Febian dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya. Berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024," jelas Taslimah.

Setelah pernikahan disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, barulah Rizky Febian dan Mahalini kembali mengajukan ke KUA.

"Kalau disahkan pernikahannya dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama. Dari pemeriksaan di pengadilan itu, (baru pernikahan diputuskan) disahkan atau tidak," tutur Taslimah.

Rizky Febian dan Mahalini wajib hadir dalam persidangan tersebut. Rizky Febian dan Mahalini juga akan diperiksa di pengadilan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan

PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan

KUA PPAS R-APBD 2026 Rp11,670 T Menurun Dibanding P-APBD 2025

KUA PPAS R-APBD 2026 Rp11,670 T Menurun Dibanding P-APBD 2025

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Komisi D DPRD Sumut Ingatkan Pemprovsu "Kue" Pembangunan 2026 Harus Berkeadilan

Komisi D DPRD Sumut Ingatkan Pemprovsu "Kue" Pembangunan 2026 Harus Berkeadilan

Garuda Indonesia dan Angkasa Pura Minta Maaf Kepada Iskandar ST

Garuda Indonesia dan Angkasa Pura Minta Maaf Kepada Iskandar ST

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Komentar
Berita Terbaru