Jumat, 04 Juli 2025

Sekali Manggung Dibayar 500 Juta, Agnez Mo Dituntut Pencipta Lagu

Fitri - Senin, 24 Juni 2024 17:35 WIB
Sekali Manggung Dibayar 500 Juta, Agnez Mo Dituntut Pencipta Lagu
Instagram.com/@agnezmo
Agnez Mo.
Kitakini.news -

Artis ternama Agnez Mo dituntut oleh seorang pencipta lagu terkait pelanggaran hak cipta. Pasalnya, saat manggung dengan bayaran sekira Rp500 juta, sang penyanyi membawakan lagu tanpa izin.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Senin (24/6/2024), adalah Ari Bias, pencipta lagu yang dimaksud. Dia adalah pengarang lagu 'Bilang Saja' yang pernah dipopulerkan juga oleh Agnez Mo.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyatakan Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin di tiga klub. Agnez pun terancam harus membayar denda Rp1,5 miliar.

Denda tersebut kalkulasi dari tiga penampilan Agnez Mo yang ditaksir mencapai Rp500 juta dalam sekali penampilan. "Jadi, kalau tiga konser, bisa sampai Rp1,5 miliar," ujar Minola di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Hal ini didasari ketiadaan izin. "Dia menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola.

Pun Agnez disebut tak punya izin dari lembaga resmi untuk membawa lagu itu. "Kita juga sudah sama-sama tahu Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," imbuhnya.

Minola menyatakan Agnez juga melanggar hak moral karena tidak menyebut Ari Bias sebagai pencipta sebelum membawakan lagu tersebut.

Berkaca pada poin yang telah disebutkan, Minola menjelaskan Agnez Mo telah memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.

Terlebih dari itu, Agnez Mo tidak menunjukkan adanya itikad baik atas somasi terbuka yang dilayangkan Ari Bias sejak tiga minggu lalu. Oleh karena itu, Minola mengatakan kliennya melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur pidana.

"Unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Agnez Mo Dikecewai Ahmad Dhani

Agnez Mo Dikecewai Ahmad Dhani

Melly Goeslow Heran Agnez Mo Kena Denda

Melly Goeslow Heran Agnez Mo Kena Denda

Tersandung Kasus Royalti, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

Tersandung Kasus Royalti, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

Sebelum Mangung, Ahmad Dhani Harus Suntik Hormon

Sebelum Mangung, Ahmad Dhani Harus Suntik Hormon

Mengapa A.T. Mahmud Diabadikan di Google Doodle Hari Ini?

Mengapa A.T. Mahmud Diabadikan di Google Doodle Hari Ini?

Terdakwa Dituntut Ringan, Ibu Korban Penganiayaan Asal Medan Histeris di PN Jakut

Terdakwa Dituntut Ringan, Ibu Korban Penganiayaan Asal Medan Histeris di PN Jakut

Komentar
Berita Terbaru