Ria Ricis Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman dan Pemerasan 300 Juta

"Selama 5 hari terakhir," ujar Ria Ricis di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga:
Ria Ricis mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dan terancam oleh tindak pidana pemerasan tersebut. Selain dirinya, keluarga dan tim manajemen juga menjadi korban dari ancaman ini.
"Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan hanya saya saja, tapi juga tim manajemen dan bahkan keluarga. Orang-orang terdekat saya juga terkena dampaknya," kata Ria Ricis.
Selama pemeriksaan, Ria Ricis juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Ade Ary, Ria Ricis menerima ancaman dari seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi miliknya melalui media sosial.
"Pada tanggal 7 Juni, ada laporan terkait pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku meminta Ria Ricis untuk membayar 300 juta ke rekening atas nama Jacky. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi tersebut.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang, yaitu Rp 300 juta, pelaku akan menyebarkan foto atau video pribadi milik korban. Kami sedang mendalami kasus ini melalui Subdit Siber," tambah Ade Ary.
Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber terus menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Ria Ricis berharap agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian demi keamanan dirinya serta keluarganya.
Dengan laporan yang telah dibuat pada tanggal 7 Juni, Ria Ricis berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Motif Pembacokan Oknum Jaksa Diduga Dimintai Uang Mencapai Rp100 Juta

Penjual Voucher di Padangsidimpuan Diduga Sekap dan Cabuli Anak 6 Tahun

Peras Pengusaha di Medan, Jaksa Gadungan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kortastipidkor Ungkap Modus Kompol Ramli Peras Guru di Sumut HIngga Miliaran
