Jumat, 28 November 2025

Suami Bunga Citra Lestari Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan 6,9 Miliar!

Fitri - Selasa, 04 Juni 2024 19:09 WIB
Suami Bunga Citra Lestari Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan 6,9 Miliar!
Instagram.com/@tikoaryawardhana
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari.
Kitakini.news - Tiko Aryawardhana, suami penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan istri Tiko yang berinisial AW.

Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan bahwa Tiko diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp 6,9 miliar. Peristiwa ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.

Baca Juga:

Pada saat itu, AW dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT AAS bersama-sama. AW yang saat itu masih berstatus istri Tiko menjabat sebagai komisaris, sedangkan Tiko sebagai direktur.

Awalnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menyerahkan modal perusahaan sepenuhnya kepada Tiko, dengan perjanjian Tiko yang mengurus operasional perusahaan.

"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," jelas Leo.

Kecurigaan AW muncul pada tahun 2019 ketika Tiko menyatakan bahwa perusahaan akan tutup karena tidak mampu membayar sewa. AW kemudian menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang mencurigakan dan diduga dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tutur Leo.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bunga Citra Lestari maupum Tiko belum memberikan komentar terkait laporan ini.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga

Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga

Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM

Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM

Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas

Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Komentar
Berita Terbaru