Kamis, 01 Mei 2025

Imigrasi Deportasi Dua Produser Korea: Konsekuensi Pelanggaran Izin di Indonesia

Fitri - Senin, 29 April 2024 17:23 WIB
Imigrasi Deportasi Dua Produser Korea: Konsekuensi Pelanggaran Izin di Indonesia
Instagram @ditakarang_new
Program hiburan "Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali" ini melibatkan beberapa idola industri hiburan/musik Korea Selatan.
Kitakini.news - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, melakukan deportasi terhadap dua produser Korea Selatan yang terlibat dalam produksi program televisi yang melibatkan sejumlah artis ternama.

Kedua produser ini, yang bertanggung jawab atas program "Pick me trip in Bali", dinyatakan melanggar izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Baca Juga:

Kedua produser tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial YJC dan NJ, dideportasi pada Sabtu (27/4) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur dan kemudian ke Seoul, Korea Selatan.

Tindakan deportasi ini didasarkan pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Awalnya, kedua produser ini telah mengajukan permohonan izin produksi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.

Namun, setelah KBRI memberikan rekomendasi dengan beberapa poin yang perlu diperbaiki, produser-produser tersebut tidak kembali menghubungi KBRI, dan ternyata kru dan artis sudah tiba di Bali pada 21 April 2024.

Koordinasi antara KBRI Seoul, Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menghasilkan tindakan deportasi ini.

Sebelumnya, pada Kamis (25/4), Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 kru dan artis Korea Selatan serta satu artis WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show tersebut.

Program hiburan "Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali" ini melibatkan beberapa idola industri hiburan/musik Korea Selatan, termasuk Hyoyeon dari Girls' Generation atau SNSD, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young, serta salah satu anggota Secret Number yang merupakan WNI, Dita Karang.

Sebagian besar kru dan artis Korea Selatan sudah kembali ke negaranya, sementara dua produser tersebut dideportasi.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan bahwa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id, memudahkan pelayanan visa bagi WNA yang ingin melakukan produksi di Indonesia.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi produser asing tentang pentingnya mematuhi prosedur izin yang berlaku dalam proses produksi di Indonesia.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Chicco Jerickho Rutin Keliling Komplek

Chicco Jerickho Rutin Keliling Komplek

Okie Agustina Mau Syuting Lagi

Okie Agustina Mau Syuting Lagi

Sutarto Imbau Penanganan Maksimal Pada Puncak Arus Balik

Sutarto Imbau Penanganan Maksimal Pada Puncak Arus Balik

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Megibung, Tradisi Buka Puasa di Bali

Megibung, Tradisi Buka Puasa di Bali

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap! Diduga Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Aliran Dana

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap! Diduga Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Aliran Dana

Komentar
Berita Terbaru