Berkas Perkara OTT Dua Anggota Bawaslu Medan Dinyatakan Lengkap

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Bawaslu Medan, A H dan F W H telah lengkap secara formil dan materiil (P21).
Baca Juga:
"Setelah sebelumnya diteliti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Selanjutnya maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," jelas Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan di Medan, Jum'at (2/2/2024).
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu mengatakan, nantinya setelah penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut Yos menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (**)

Son Heung-min Mengakhiri Kiprah Bersama Spurs di Seoul, Laga Kontra Newcastle Berakhir Imbang 1-1

Tottenham vs Newcastle: Laga Perpisahan Emosional untuk Son Heung-min di Seoul

Son Heung-min Resmi Tinggalkan Tottenham, Bakal Gabung LAFC di MLS

Usai OTT KPK, Kantor Direksi PT DNG di Padangsidimpuan Terlihat Mati Aktivitas

Pasca OTT, Proyek Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua Terbengkalai
