Berkas Perkara OTT Dua Anggota Bawaslu Medan Dinyatakan Lengkap

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Bawaslu Medan, A H dan F W H telah lengkap secara formil dan materiil (P21).
Baca Juga:
- Dua Gol Mbappé, Tangis Perpisahan Modric dan Salam Terakhir Ancelotti Warnai Kemenangan Real Madrid
- 7 Fakta Epik Keberhasilan Tottenham Juara Liga Europa 2025: Gol Bunuh Diri, Aksi Heroik Vicario, hingga Akhir Kutukan 17 Tahun!
- Postecoglou dan Son Bangga Bawa Tottenham Juara Liga Europa 2025: Ini Mengubah Segalanya!
"Setelah sebelumnya diteliti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Selanjutnya maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," jelas Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan di Medan, Jum'at (2/2/2024).
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu mengatakan, nantinya setelah penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut Yos menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (**)

Dua Gol Mbappé, Tangis Perpisahan Modric dan Salam Terakhir Ancelotti Warnai Kemenangan Real Madrid

7 Fakta Epik Keberhasilan Tottenham Juara Liga Europa 2025: Gol Bunuh Diri, Aksi Heroik Vicario, hingga Akhir Kutukan 17 Tahun!

Postecoglou dan Son Bangga Bawa Tottenham Juara Liga Europa 2025: Ini Mengubah Segalanya!

Tottenham Juara Liga Europa 2025: Akhiri Penantian 41 Tahun

Final Liga Europa 2025: Harga Diri dan Tiket Liga Champions Jadi Taruhan Man United vs Tottenham
