Kesal Adanya OTT, Baskami Minta Penyelenggara Pemilu Utamakan Integritas

Kitakini.news - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Baskami Ginting sesalkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan berinisial PH oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut, di salah satu cafe yang berada di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari lalu.
Baca Juga:
Menurut Baskami, penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP harus menjalankan kode etik serta pedoman yang menjunjung tinggi profesionalitas.
"Harus menunjukkan integritas, sesuai kata dan perbuatan. Jangan ada lagi OTT karena ini memalukan bagi kita semua," katanya kepada wartawan di Medan, Senin (29/1/2024).
Baskami meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun pada tingkat paling bawah.
"Kita diamanahkan untuk menyelenggarakan Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita memiliki tanggungjawab moril kepada seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Baskami mengingatkan, tindakan-tindakan penekanan dan pemerasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam demokrasi.
Baskami juga meminta masyarakat dan Media untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu.
"Pengawasan partisipatif dan kontrol dari Media sangat kita perlukan. Segera laporkan bila ada tindakan-tindakan pemerasan dan sebagainya," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," katanya, Senin (29/1/2024).
Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1/2024). Penetapan tersangka dilakukan usai ditangkap pada Sabtu (27/1/2024). Saat ini, kata Hadi, tersangka telah ditahan di Polda Sumut.
"Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," ujarnya.
Hadi menyebut OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu Caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp26 juta," sebutnya. (**)

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kalahkan Nottingham Forest 2-0, Manchester City Hadapi Crystal Palace di Final Cup 2025

Pesta Juara di Anfield: 7 Fakta Kemenangan Liverpool 5-1 atas Tottenham yang Ukir Sejarah

Ricky Anthony Bantu Perobatan Warga Langkat Korban Laka Lantas di Aceh
