Advokat Lisan Laporkan Tom Lembong ke Bawaslu: Unggah Pasal Palsu

Baca Juga:
Kepada awak media, Senin (29/1/2024), Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko menunjukkan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
Alasan Advokat Lisan melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu bermula dari postingannya di Instagram terkait Pasal 299 ayat 1.
Pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong mengunggah gambar tangkapan layar yang menampilkan bunyi dari Pasal 299 ayat 1, yakni, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
Pasalnya, Hendarsam bilang jika Pasal 299 ayat 1 itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.
Ditegaskannya, pasal tersebut palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
Disebutkan Hendarsam, Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu sebabnya, dia meminta KPU dan Bawaslu mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," pungkasnya. **

Lurah Tangkahan Elias Padang Hadiri Acara Pungguhan Blok AA Griya 3 Martubung

Silaturahmi Jelang Ramadan, Wali Kota Binjai Hadiri Punggahan Warga Payaroba

Sambut Ramadhan, Amir Hamzah Hadiri Punggahan MUI Kota Binjai
