Jumat, 20 Juni 2025

Bawaslu Langkat Rekrut 3.127 Orang Petugas Pengawas TPS

Junaidi - Rabu, 03 Januari 2024 17:03 WIB
Bawaslu Langkat Rekrut 3.127 Orang Petugas Pengawas TPS
Teks foto : Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi (pegang mik). (Junaidi)

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat mulai merekrut 3.127 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi mengatakan petugas pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 3.127 orang atau sama dengan jumlah TPS yang tersebar di wilayah desa dan kelurahan se-Kabupaten Langkat. Rekrutmen itu mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.

"Petugas pengawas TPS dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Langkat dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan pemilihan umum," ujarnya.

Supriadi mengatakan rekrutmen pengawas TPS sebagaimana diatur dalam pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Dibentuknya pengawas TPS merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan terbentuknya pengawas TPS ini diharapkan dapat melakukan tugas pengawasan dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Saya minta petugas pengawas TPS nantinya dapat berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Panwaslu kecamatan sehingga jika ada persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan," katanya.

Supriadi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan Pemilu dan ikut menyukseskan Pemilu 2024 secara serentak. "Peran aktif masyarakat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan pemilu supaya pesta demokrasi tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi PTPS dapat mendaftarkan diri pada 2-6 Januari 2024 di Panwaslu Kecamatan masing-masing. bagi pendaftar PTPS harus memperhatikan syarat yang disiapkan panitia pelaksana rekrutmen, agar ketika mendaftar tidak ada kesalahan.

Adapun syarat yang harus terpenuhi oleh calon PTPS, diantaranya usia minimal 21 tahun saat mendaftar, pendidikan paling rendah SMA/Sederajat, tidak pernah dipidana paling lama 5 tahun dan bebas narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelar Sispamkota, Polres Langkat Jamin Keamanan Pilkada 2024

Gelar Sispamkota, Polres Langkat Jamin Keamanan Pilkada 2024

Bawaslu Langkat Bekali Panwaslu Kecamatan untuk Bimtek PTPS

Bawaslu Langkat Bekali Panwaslu Kecamatan untuk Bimtek PTPS

Bawaslu Langkat Instruksikan Panwascam Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Bawaslu Langkat Instruksikan Panwascam Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Pembentukan KPPS

KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Pembentukan KPPS

Sebanyak 12.508 Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di KPU Langkat

Sebanyak 12.508 Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di KPU Langkat

Komentar
Berita Terbaru