KPU Sumut: Pencalegan Aulia Aqsa di Pemilu 2024 Sudah MS

Kitakini.news - Keikutsertaan Aulia Aqsa sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan Sumut 1 (Medan-A) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meliputi 11 kecamatan telah memenuhi syarat (MS) berdasarkan dari dokumen syarat calon dan syarat pencalonan.
Baca Juga:
Selain itu, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Robby Effendi, pencalegan Aulia Aqsa juga sudah diumumkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT).
"Sudah MS berdasarkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, meskipun saat ini Aulia Aqsa masih anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah diajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai tersebut. Hal itu, karena Aulia Aqsa sudah menjadi anggota Parpol lain yakni Partai NasDem. Jadi yang bersangkutan diajukan Partai nasDem pada pencalegan di Pemilu 2024 mendatang," beber Robby kepada Kitakini.news melalui sambungan seluler WhatsApp, dari Medan, Minggu (10/12/2023).
Robby juga mengungkapkan, bahwa saat mendaftar sebagai Caleg, Aulia Aqsa juga sudah melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Gerindra dan menjadi Anggota Partai NasDem. "Ini dibuktikan dengan KTA NasDem saat pencalonan," imbuh Robby.
Terkait dengan pemberhentian Aulia Aqsa sebagai Anggota DPRD Sumut, lanjut Robby, tentunya menunggu SK Pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Lamanya proses PAW bisa jadi ada upaya hukum Aulia Aqsa terkait PAW. Dan itu hak yang bersangkutan melakukan upaya hukum," cetus Robby. (**)

Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai

Temuan Berulang BPK Atas LHP Pemprovsu Harus Jadi Evaluasi Serius

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa
