Senin, 16 Juni 2025

Hanya Alat Bantu Untuk Tunanetra per TPS, KPU Sumut Tak Sediakan Surat Suara Khusus Penyandang Disabilitas

Heru - Minggu, 10 Desember 2023 14:29 WIB
Hanya Alat Bantu Untuk Tunanetra per TPS, KPU Sumut Tak Sediakan Surat Suara Khusus Penyandang Disabilitas
(Palapos)
Ilustrasi: Penyandang disabilitas menggunakan hak suara di TPS saat Pemilu.

Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) tidak ada menyediakan atau mencetak surat suara khusus bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi penyelenggara Pemilu menyediakan alat bantu bagi Tunanetra untuk surat suara DPD dan Presiden-Wakil Presiden di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumut Robby Effendi kepada Kitakini.news melalui sambungan telepon WhatsApp dari Medan, Minggu (10/12/2023).

Robby menjelaskan, penyelenggara Pemilu melalui petugas KPPS akan membantu pemilih disabilitas yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian secara umum, setiap TPS tetap mengidentifikasi pemilih disabilitas di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada pada TPS tersebut.

"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023, surat suara khusus penyandang disabilitas tidak ada. Yang ada adalah alat bantu bagi pemilih Tunanetra untuk DPD dan Presiden masih-masing sebanyak 1 unit per TPS," papar mantan Komisioner KPU Binjai ini.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bagian Logistik KPU Sumut, Mufti Ardian yang menerangkan bahwa pihaknya belum memiliki cetakan suara atau alat bantu untuk penyandang disabilitas.

Menurut Mufti, KPU Sumut hanya menyediakan template alat bantu untuk Tunanetra per TPS di Provinsi Sumut dan digunakan hanya saat pemilihan Presiden dan DPD Dapil Sumut.

Mufti menambahkan, penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk pemilihan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota menjadi tantangan yang cukup besar.

"Untuk pemilihan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, hal tersebut cukup sulit dilakukan karena surat suara yang ukurannya besar dan kompleks bagi pemilih," imbuh Mufti.

Masih kata Mufti, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 14 Tahun 2023.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Baskami mendorong KPU agar memperhatikan Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024.

Menurut Baskami, Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan pada 14-15 Februari 2024 mendatang, wajib meliputi termasuk penyandang disabilitas.

Baskami menjelaskan, penyandang disabilitas termasuk ke dalam golongan 'kelompok rentan', yang harus dipastikan hak pilihnya menjelang Pemilu nanti.

"Kita berharap adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah terhadap penyandang disabitas seperti bilik suara, ruang tunggu dan lainnya. Kemudian alat bantu untuk pemilih tuna netra, atau prosedur pendampingan untuk para penyandang difabel," ujar Baskami. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Manusiawi, Penrad Desak Sanksi Bagi Oknum Satpol PP Seret Tunanetra di Siantar

Tak Manusiawi, Penrad Desak Sanksi Bagi Oknum Satpol PP Seret Tunanetra di Siantar

Ny Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas: Dorong Semangat

Ny Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas: Dorong Semangat

Ratusan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Langkat Terima Bantuan Atensi dari Kemensos

Ratusan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Langkat Terima Bantuan Atensi dari Kemensos

Bulan Ramadan, Penyandang Disabilitas Tunanetra Ikut Tadarus Al-Qur'an Braille

Bulan Ramadan, Penyandang Disabilitas Tunanetra Ikut Tadarus Al-Qur'an Braille

KPU Sumut akan Panggil Kedua Paslon Terkait Saling Lempar Pendukung

KPU Sumut akan Panggil Kedua Paslon Terkait Saling Lempar Pendukung

Edy Rahmayadi Terkena Lemparan Usai Debat Lawan Bobby Nasution

Edy Rahmayadi Terkena Lemparan Usai Debat Lawan Bobby Nasution

Komentar
Berita Terbaru