Kamis, 01 Mei 2025

Bawaslu Padangsidimpuan petakan zona larangan pemasangan APK

Efendi Jambak - Senin, 04 Desember 2023 18:19 WIB
Bawaslu Padangsidimpuan petakan zona larangan pemasangan APK
Teks foto : Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan (kanan) saat diwawancarai awak media. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sudah memetakan zona sejumlah titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Baca Juga:

"Kami sudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidak memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye di tempat yang sudah dilarang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, Senin (4/12/23).

Menurut Ratno, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut adalah jalan protokol Kota Padangsidimpuan, seperti Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol (mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).

Kemudian Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan ketentuan pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan - jalan protokol dimaksud.

Kemudian beberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.

"Kami (Bawaslu) juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atas jalan, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota, dan lampu pengatur lalu lintas," katanya.

Lanjut Ratno, salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye maupun terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye.

Dia menegaskan kepada para calon legislator tim calon presiden dan wakil presiden di daerah agar mematuhi aturan regulasi agar pesta demokrasi rakyat bisa berlangsung aman dan bermartabat.

"Kami mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan kampanye tidak melanggar aturan, dan kita ingin menciptakan pemilu damai dan berintegritas," katanya.

Sementara itu ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap membenarkan bahwa bahwa sesuai keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023, sejumlah jalan protokol menjadi lokasi larangan pemasangan APK dan bahan kampanye.

"KPU juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai politik untuk menjalankan aturan yang ada selama penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pemilu berjalan aman, lancar, damai dan berintegritas dengan bentuk dan ikrar deklarasi pemilu damai," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya

Dipecat NasDem, Aulia Agsa Menggugat, Ini Kata Pengamat

Dipecat NasDem, Aulia Agsa Menggugat, Ini Kata Pengamat

Alasan Batara Gelapkan Uang Fuji Utami: Digaji 500 Ribu per Bulan

Alasan Batara Gelapkan Uang Fuji Utami: Digaji 500 Ribu per Bulan

Komentar
Berita Terbaru