Bawaslu Padangsidimpuan petakan zona larangan pemasangan APK

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sudah memetakan zona sejumlah titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Baca Juga:
"Kami
sudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidak
memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye di tempat yang
sudah dilarang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Padangsidimpuan
Ratno Afandi, Senin (4/12/23).
Menurut
Ratno, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye
tersebut adalah jalan protokol Kota Padangsidimpuan, seperti Jalan Sudirman
(mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol
(mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).
Kemudian
Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan ketentuan
pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang
berlokasi pada jalan - jalan protokol dimaksud.
Kemudian
beberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye tempat ibadah, rumah
sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
"Kami
(Bawaslu) juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atas
jalan, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota,
dan lampu pengatur lalu lintas," katanya.
Lanjut
Ratno, salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye
adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye maupun terkait keterlibatan
pihak-pihak yang dilarang berkampanye.
Dia
menegaskan kepada para calon legislator tim calon presiden dan wakil presiden
di daerah agar mematuhi aturan regulasi agar pesta demokrasi rakyat bisa
berlangsung aman dan bermartabat.
"Kami
mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan
kampanye tidak melanggar aturan, dan kita ingin menciptakan pemilu damai dan
berintegritas," katanya.
Sementara
itu ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora melalui Ketua Divisi Sosdiklih,
Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap membenarkan bahwa
bahwa sesuai keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023, sejumlah
jalan protokol menjadi lokasi larangan pemasangan APK dan bahan kampanye.
"KPU juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai politik untuk menjalankan aturan yang ada selama penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pemilu berjalan aman, lancar, damai dan berintegritas dengan bentuk dan ikrar deklarasi pemilu damai," katanya.

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya

Dipecat NasDem, Aulia Agsa Menggugat, Ini Kata Pengamat
