Viral Kendaraan Dinas Bawa APK, Ini Kata Bawaslu Sumut!

Kitakini.news - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengaku sudah bergerak memproses dan mencaritahu terkait kendaraan dinas yang dipakai untuk membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu calon yang viral di media sosial.
Baca Juga:
"Kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk memproses dan mencari tahu. Karena plat kendaraan Simalungun. Seperti pengalaman Bawaslu Batubara, langsung kita meminta Bawaslu Batubara untuk memanggil pemerintah kabupaten. Ini (kasus Simalungun) juga begitu," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang usai membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Stakeholder di Grand Central Premier Medan, Jumat (1/12/2023).
Kata Suhadi, penggunaan kendaraan dinas ini sangat menyalahi aturan, dan Bawaslu tidak mengakomodir hal ini.
"Itu (kendaraan dinas) kan milik pemerintah, milik rakyat. Tidak boleh berafiliasi dengan alat peraga kampanye calon tertentu," ucap dia.
Suhadi bilang, kasus ini sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan dipelajari. Karena indikator-indikatornya sebagai pelanggaran belum kami temukan. Bisa saja kendaraan dinas tersebut digunakan oknum tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
"Makanya beri kami waktu untuk memproses pemeriksaan. Dan pasti ada saatnya kami beritahukan ke kawan-kawan media," jelasnya.
Dijelaskan Suhadi, pemerintah daerah sudah memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan adalah milik pemerintah daerah Simalungun. Tetapi, sambungnya, bidang aset belum bisa memastikan siapa yang memakai kendaraan dinas tersebut.
"Karena informasinya kendaraan dinas tersebut digunakan di luar Kabupaten Simalungun. Bidang aset pun tidak tahu sudah dipasang branding. Apalagi setelah viral, mereka langsung turun ke lokasi ternyata mobil sudah bersih. Makanya mobil ditarik dan sudah proses bidang aset. Dan tidak ada instruksi dari pemerintah daerah untuk memasang branding, disinyalir itu oknum," tandasnya.
Sebelumnya, Mobil Pick Up Mitsubishi L-300 plat merah nopol BK 9452 T , milik Badan Usaha Milik Nagori/Desa (BumNag/BumDes) Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kedapatan sedang mengangkut APK atau baliho salah satu Paslon Presiden RI, menggunakan rangka bambu, di depan SPBU Jalan Merdeka, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Foto dan video kejadian ini sontak viral di media sosial WhatsApp maupun Facebook dengan beragam tanggapan para netizen.

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Binjai

Bawaslu Sumut Gelar Apel Siaga Pilkada Serentak 2024

Kuasa Hukum Edy-Hasan, Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Sumut

Ketua Bawaslu Sumut Imbau ASN Untuk Netral dalam Pilkada 2024

Saling Sindir Bobby dan Edy Rahmayadi Belum Masuk Pelanggaran Kampanye
