Masa Kampanye Akan Dimulai, KPU Medan: Peserta Pemilu Harus Perhatikan Lokasi Yang Boleh Pasang APK

Kitakini.news - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung besok, Selasa (28/11/2023). Sejumlah aturan pun telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bagi para peserta Pemilu yang akan berkampanye.
Baca Juga:
"KPU Medan telah merapatkannya dengan Stakeholder dan sebanyak 18 partai politik (Parpol) untuk membahas tempat atau titik mana saja yang boleh dan yang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye," ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan di Medan, Senin (27/11/2023).
Mengingat besok hari pertama masa kampanye, Mutia meminta kepada seluruh peserta Pemilu agar memperhatikan lokasi atau tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memasang APK.
"Jika ada yang melanggar lokasi-lokasi yang telah ditentukan, maka pihaknya akan membongkar Baliho, spanduk atau poster yang menyalahi aturan main, kan kalau dibongkar jadinya rugi ya," tutur Mutia.
Mutia juga mengungkapkan, bahwa terdapat sekitar 13 jalan di Kota Medan yang tidak diperbolehkan memasang APK, diantaranya Jalan Sudirman, Jalan Kejaksaan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Diponegoro, Jalan R Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Walikota, Jalan Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Penang dan Jalan Stasiun serta Jalan Raden Saleh.
"Alasan tidak boleh ada APK di jalan tersebut karena disana banyak rumah dinas pejabat, kantor dinas atau BUMN. Selain di jalan yang 13 itu, APK juga tidak boleh dipasang di pohon atau dekat sekolah," bebernya.
Berkaitan dengan pengawasan terhadap kampanye di media sosial, lanjut Mutia, bagi ASN maupun TNI/Polri yang tidak netral, maka itu diserahkan kepada Bawaslu. Dan KPU juga tetap ikut memantau.

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Tim Gabungan Gelar Razia Hunian Lapas Kelas IIB

Kapolres Tapteng Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops

Wali Kota Medan Terima Foto Indah dari TNI AU

Antisipasi Peredaran Narkoba, Petugas Gabungan Razia di Rutan Medan
