Minggu, 21 Desember 2025

Masa Kampanye Akan Dimulai, KPU Medan: Peserta Pemilu Harus Perhatikan Lokasi Yang Boleh Pasang APK

Azzaren - Senin, 27 November 2023 17:44 WIB
Masa Kampanye Akan Dimulai, KPU Medan: Peserta Pemilu Harus Perhatikan Lokasi Yang Boleh Pasang APK
(Kitakini.news/Azzareen)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Mutia Atiqah

Kitakini.news - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung besok, Selasa (28/11/2023). Sejumlah aturan pun telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bagi para peserta Pemilu yang akan berkampanye.

Baca Juga:

"KPU Medan telah merapatkannya dengan Stakeholder dan sebanyak 18 partai politik (Parpol) untuk membahas tempat atau titik mana saja yang boleh dan yang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye," ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan di Medan, Senin (27/11/2023).

Mengingat besok hari pertama masa kampanye, Mutia meminta kepada seluruh peserta Pemilu agar memperhatikan lokasi atau tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memasang APK.

"Jika ada yang melanggar lokasi-lokasi yang telah ditentukan, maka pihaknya akan membongkar Baliho, spanduk atau poster yang menyalahi aturan main, kan kalau dibongkar jadinya rugi ya," tutur Mutia.

Mutia juga mengungkapkan, bahwa terdapat sekitar 13 jalan di Kota Medan yang tidak diperbolehkan memasang APK, diantaranya Jalan Sudirman, Jalan Kejaksaan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Diponegoro, Jalan R Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Walikota, Jalan Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Penang dan Jalan Stasiun serta Jalan Raden Saleh.

"Alasan tidak boleh ada APK di jalan tersebut karena disana banyak rumah dinas pejabat, kantor dinas atau BUMN. Selain di jalan yang 13 itu, APK juga tidak boleh dipasang di pohon atau dekat sekolah," bebernya.

Berkaitan dengan pengawasan terhadap kampanye di media sosial, lanjut Mutia, bagi ASN maupun TNI/Polri yang tidak netral, maka itu diserahkan kepada Bawaslu. Dan KPU juga tetap ikut memantau.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Tapsel Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025.

Bawaslu Tapsel Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025.

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Bawaslu Tapsel Uji Petik Pengawasan Pemutahiran data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025 di 3 Kecamatan

Bawaslu Tapsel Uji Petik Pengawasan Pemutahiran data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025 di 3 Kecamatan

9 Warga Angkola Sangkunur, Tapsel Belum Ditemukan

9 Warga Angkola Sangkunur, Tapsel Belum Ditemukan

Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal

Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal

Komentar
Berita Terbaru