Komisioner Bawaslu Medan Tersangka Kasus Pemerasan Caleg Belum Dinonaktifkan

Kitakini.news -Tersangka pemerasan caleg, Azlansyah Hasibuan, yang juga Komisioner Bawaslu Medan, belum dinonaktifkan sebagai petugas pengawas pemilu.
Baca Juga:
Meski
sudah ditahan oleh penyidik Polda Sumut. Terkait perkaranya, tersangka Azlansyah
masih bertugas sebagai Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi masyarakat
serta Humas Bawaslu Medan.
Hal
itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara M Aswin
Diapari Lubis, Selasa (21/11/2023). Pihaknya mengatakan, status tersangka
Azlansyah Hasibuan saat ini masih Komisioner Bawaslu Medan.
Bawaslu
RI belum menerbitkan surat penonaktifan atau pemberhentian sementara. Namun,
jika sudah ingkrah, Azlansyah Hasibuan akan dikenai Undang Undang Pemilu No 7
Tahun 2017 dan bersangkutan akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
secara tidak hormat.
Terkait latar belakang kasus yang dialami Azlansyah Hasibuan, Bawaslu Sumut mengaku belum tahu kasus atas sangkaan yang bersangkutan. Dan Bawaslu Sumut mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sumut dalam penanganan dugaan kasus pemerasan tersebut.

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Binjai

Bawaslu Sumut Gelar Apel Siaga Pilkada Serentak 2024

Robi Barus Minta KPU-Bawaslu Tegas Pada Pendukung yang Ganggu Debat

Kuasa Hukum Edy-Hasan, Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Sumut

Ketua Bawaslu Sumut Imbau ASN Untuk Netral dalam Pilkada 2024
