Sabtu, 29 November 2025

Kepala Daerah Dukung Paslon, Bawaslu Sumut Soroti Penggunaan Fasilitas Negara

Azzaren - Rabu, 15 November 2023 16:52 WIB
Kepala Daerah Dukung Paslon, Bawaslu Sumut Soroti Penggunaan Fasilitas Negara
Teks foto : Hingga saat ini Bawaslu Sumut belum ada menerima laporan terkait kepala daerah yang mendukung partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Azzareen)

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti penggunaan fasilitas Negara sebagai Pejabat/Kepala Daerah yang mendukung pasangan calon (paslon) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ataupun calon legislatif (caleg).

Baca Juga:

"Kalau Kepala Daerah itu ada dua, ada yang tidak anggota partai dan ada yang anggota partai. Kalau dia anggota partai bisa berkampanye. Tetapi dengan sejumlah syarat sesuai ketentuan pasal 280, pasal 283, pasal 302 dan pasal 303 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Medan, Rabu (15/11/2023).

Dia mencontohkan penggunaan fasilitas Negara yang melekat dalam pengawasan Bawaslu yakni kendaraan dinas, rumah dinas atau fasilitas lainnya.

Dikatakannya, hingga saat ini Bawaslu Sumut belum ada menerima laporan terkait kepala daerah yang mendukung partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Karena belum ada ketetapannya dan belum memasuki masa kampanye, jadi belum ada yang melapor. Tetapi kalau memang ada laporan atau tanggapan dari masyarakat manapun, akan kita tangani dan pelajari dulu," tegasnya.

Seperti diketahui, Bobby Nasution selaku Walikota Medan telah mendeklarasikan dirinya bersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Organisasi yang dipimpin menantu Presiden Joko Widodo itu dideklarasikan di Ballroom Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRDSU Sahkan R-APBD Sumut TA 2026 Sebesar Rp11,673 Triliun

DPRDSU Sahkan R-APBD Sumut TA 2026 Sebesar Rp11,673 Triliun

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Pemprovsu Kirim Tim dan Peralatan Evakuasi ke Daerah Terdampak Bencana

Pemprovsu Kirim Tim dan Peralatan Evakuasi ke Daerah Terdampak Bencana

Pemprovsu Kirim Bantuan Logistik ke Daerah Terdampak Banjir, Longsor

Pemprovsu Kirim Bantuan Logistik ke Daerah Terdampak Banjir, Longsor

Dorong Produktivitas Petani Asahan, Gubsu Beri Bantuan Alsintan

Dorong Produktivitas Petani Asahan, Gubsu Beri Bantuan Alsintan

Bobby Ganti Direksi Bank Sumut

Bobby Ganti Direksi Bank Sumut

Komentar
Berita Terbaru