Kepala Daerah Dukung Paslon, Bawaslu Sumut Soroti Penggunaan Fasilitas Negara

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti penggunaan fasilitas Negara sebagai Pejabat/Kepala Daerah yang mendukung pasangan calon (paslon) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ataupun calon legislatif (caleg).
Baca Juga:
"Kalau
Kepala Daerah itu ada dua, ada yang tidak anggota partai dan ada yang anggota
partai. Kalau dia anggota partai bisa berkampanye. Tetapi dengan sejumlah
syarat sesuai ketentuan pasal 280, pasal 283, pasal 302 dan pasal 303
undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Komisioner Divisi
Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat
ditemui di Kantor Bawaslu Kota Medan, Rabu (15/11/2023).
Dia
mencontohkan penggunaan fasilitas Negara yang melekat dalam pengawasan Bawaslu
yakni kendaraan dinas, rumah dinas atau fasilitas lainnya.
Dikatakannya,
hingga saat ini Bawaslu Sumut belum ada menerima laporan terkait kepala daerah
yang mendukung partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Karena
belum ada ketetapannya dan belum memasuki masa kampanye, jadi belum ada yang
melapor. Tetapi kalau memang ada laporan atau tanggapan dari masyarakat
manapun, akan kita tangani dan pelajari dulu," tegasnya.
Seperti
diketahui, Bobby Nasution selaku Walikota Medan telah mendeklarasikan dirinya
bersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang mendukung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Organisasi yang dipimpin menantu Presiden Joko Widodo itu dideklarasikan di Ballroom Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Bobby: Pola Bantuan Untuk Rumah Ibadah Akan Diganti

Banjir Bandang Terjang Barus, Rahmansyah Minta Effendi Pohan Perintahkan Dinas PUPR Turun ke Lokasi

HUT ke-77 Sumut, Bobby Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
