Sah, Penertiban APK di Padangsidimpuan Tertuang dalam Nota Kesepakatan

Kitakini.news -Penandatangan nota kesepakatan bersama dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan resmi di paraf.
Baca Juga:
Kegiatan
itu berlangsung di kantor Bawaslu kota Padangsidimpuan tepatnya di Jalan
Rajainal Siregar, Nomor 57, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kamis
(9/11/2023).
"Kegiatan
yang kita laksanakan hari ini adalah penandatangan nota kesepakatan bersama
dalam penertiban alat peraga atau bahan kampanye. Kami mengimbau kepada partai
politik agar kita sama-sama melaksanakan pemilu sesuai aturan yang sudah
dibuat," ujar Ratno Afandi sebagai ketua Bawaslu Padangsidimpuan.
Kemudian
kata Ratno, APK yang sudah dipasang di beberapa titik, dilarang dan sebelum
tanggal 28 November 2023, para bacaleg belum boleh melakukan kampanye.
Kemudian
ditambahkan Asisten I yakni Iswan Nagabe menyebutkan dalam penandatangan nota
kesepakatan bersama, pihaknya mengimbau kepada semua partai agar menjaga
situasi aman di Kota Padangsidimpuan dan mengindari gesekan di lapangan.
"Untuk
melakukan penertiban tingkat desa, silahkan pihak Bawaslu surati ke Pemko. Kami
akan membuat surat edaran kepada pemerintah tingkat desa," ujar Iswan.
Tak
hanya itu dalam hal pelaksanaan penertiban APK yang melanggar aturan, pihak
kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk membantu.
"Polres
Padangsidimpuan siap membantu dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanya
yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam penertiban APK jangan ada
pandang bulu copot 1 copot semua," ujar Kapolres AKBP Dudung Setyawan.
Dudung
meminta Bawaslu menentukan titik mana saja yang boleh mamasang APK agar tidak
amburadul.
"Polri
pasti netral dalam pelaksanaan Pemilu, mari sama-sama kita jaga dalihan natolu
untuk menjaga Kota Padangsidimpuan yang selaras aman dan tampil baik," tandas Kapolres.
Senada
kata Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Zunius Zega. Pihaknya menyarankan agar
Bawaslu menyampaikan secara lugas soal penertiban APK tersebut. Meskipun sudah menyurati
partai politik, namun perlu sosialisasi agar bisa berlangsung tegas dan
humanis.
Sebagaimana aturan yang berlaku, jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih

Kapolres Padangsidimpuan Kawal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik
