Minggu, 03 Agustus 2025

Sah, Penertiban APK di Padangsidimpuan Tertuang dalam Nota Kesepakatan

Efendi Jambak - Kamis, 09 November 2023 18:43 WIB
Sah, Penertiban APK di Padangsidimpuan Tertuang dalam Nota Kesepakatan
Teks foto : Proses penandatanganan nota kesepakatan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Penandatangan nota kesepakatan bersama dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan resmi di paraf.

Baca Juga:

Kegiatan itu berlangsung di kantor Bawaslu kota Padangsidimpuan tepatnya di Jalan Rajainal Siregar, Nomor 57, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kamis (9/11/2023).

"Kegiatan yang kita laksanakan hari ini adalah penandatangan nota kesepakatan bersama dalam penertiban alat peraga atau bahan kampanye. Kami mengimbau kepada partai politik agar kita sama-sama melaksanakan pemilu sesuai aturan yang sudah dibuat," ujar Ratno Afandi sebagai ketua Bawaslu Padangsidimpuan.

Kemudian kata Ratno, APK yang sudah dipasang di beberapa titik, dilarang dan sebelum tanggal 28 November 2023, para bacaleg belum boleh melakukan kampanye.

Kemudian ditambahkan Asisten I yakni Iswan Nagabe menyebutkan dalam penandatangan nota kesepakatan bersama, pihaknya mengimbau kepada semua partai agar menjaga situasi aman di Kota Padangsidimpuan dan mengindari gesekan di lapangan.

"Untuk melakukan penertiban tingkat desa, silahkan pihak Bawaslu surati ke Pemko. Kami akan membuat surat edaran kepada pemerintah tingkat desa," ujar Iswan.

Tak hanya itu dalam hal pelaksanaan penertiban APK yang melanggar aturan, pihak kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk membantu.

"Polres Padangsidimpuan siap membantu dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam penertiban APK jangan ada pandang bulu copot 1 copot semua," ujar Kapolres AKBP Dudung Setyawan.

Dudung meminta Bawaslu menentukan titik mana saja yang boleh mamasang APK agar tidak amburadul.

"Polri pasti netral dalam pelaksanaan Pemilu, mari sama-sama kita jaga dalihan natolu untuk menjaga Kota Padangsidimpuan yang selaras aman dan tampil baik," tandas Kapolres.

Senada kata Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Zunius Zega. Pihaknya menyarankan agar Bawaslu menyampaikan secara lugas soal penertiban APK tersebut. Meskipun sudah menyurati partai politik, namun perlu sosialisasi agar bisa berlangsung tegas dan humanis.

Sebagaimana aturan yang berlaku, jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada  2024

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih

KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih

Kapolres Padangsidimpuan Kawal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada

Kapolres Padangsidimpuan Kawal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik

Debat Pilkada Padangsidimpuan Dinilai Belum Tersampaikan ke Semua Lapisan Masyarakat

Debat Pilkada Padangsidimpuan Dinilai Belum Tersampaikan ke Semua Lapisan Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru