Tanggal 13 November, APK di Kota Pematangsiantar Akan Ditertibkan

Kitakini.news -Di Kota Pematangsiantar, telah banyak terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho dengan gambar Calon Presiden, Calon Anggota DPR maupun DPRD. Seluruh APK ini telah melanggar ketentuan, karena belum memasuki masa kampanye.
Baca Juga:
Saat
ini, yang masih diperbolehkan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), itupun
tidak melanggar ketentuan seperti di lokasi atau tempat yang salah. APS
diterangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, yaitu
bendera dan nomor urut partai.
Menindak
lanjuti ini, Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan rapat koordinasi persiapan
pelaksanaan penertiban APS dalam rangka Pemilu tahun 2024, di Kantor Bawaslu,
Jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam
rapat ini hadir dari pihak Bawaslu, Polres, Kejaksaan Negeri, KPU, Satpol PP,
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan perwakilan dari Partai Politik.
Kordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota
Pematangsiantar, Riky Hutapea mengatakan bahwa rapat dilakukan untuk
menertibkan APK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023.
"Kita
akan menertibkan APK di Kota Pematangsiantar. Karena saat ini belum masuk masa
kampanye. Yang diperbolehkan saat ini masih APS, alat peraga sosialisasi yang
bentuknya itu lambang atau bendera partai serta nomor urut partai
tersebut," katanya ketika dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Fakta
di lapangan, lebih banyak baliho atau spanduk dalam bentuk APK, bukan APS. APK
yang dimaksud seperti gambar dan nama dari calon (Caleg/Capres), nomor urut
calon, mengajak mencoblos calon, visi misi serta hal lainnya yang berisi
pribadi dari calon tersebut.
"Selain
menertibkan APK, kita juga akan menertibkan APS yang dibuat tidak pada
tempatnya. Hal itu dilaksanakanberdasarkan peraturan. Kita akan melakukan
penertiban APK mulai pekan depan," sambung Riky.
Pada
pelaksanaan rapat kordinasi, kesepakatan bersama dalam penertiban APK bahwa
Partai Politik peserta Pemilu 2024 di berikan waktu sampai 12 November 2023.
Partai politik dipersilahkan untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum
dilakukan penertiban bersama sama, mulai tanggal 13 November ini.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung yang hadir dalam
rapat berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannya
secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana kesepakatan yang
dibuat bersama. "Dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan
aman, damai dan lancar di Kota Pematangsiantar," tuturnya.
Diakhir rapat, kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam penertiban APK oleh seluruh pihak yang hadir.

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya
