Melanggar Izin Kampanye, Puluhan Spanduk Caleg Dicopot di Pekanbaru
Kitakini.news - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah daerah di Kota Pekanbaru, Riau. Atribut para calon legislatif (Caleg) ini dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, karena dipasang sebelum jadwal kampanye.
Baca Juga:
Penertiban APK oleh Panwascam ini dilakukan di Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Dari amatan para awak media, petugas Panwascam Limapuluh mencopot alat peraga kampanye, seperti spanduk, banner dan baliho. Sebelumnya, Panwascam setempat sudah mengingatkan Caleg untuk membuka sendiri alat peraga sebelum jadwal kampanye.
Menurut Ketua Panwascam Limapuluh Bambang Irawan, pemasangan alat peraga kampanye baru diizinkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Spanduk dan banner caleg juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan atribut kampanye dilarang dipasang di jalur hijau dan tiang listrik," pungkasnya. (**)
Banjir Rendam Pasar Tradisional Rokan Hulu, Aktivitas Lumpuh
Korban Banjir di Tanah Datar Serbu Posko Pengobatan Gratis Relawan RS Pekanbaru
Bawaslu Tapsel Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025.
Polda Riau Turunkan 390 Personel dan 34 Psikolog ke Kabupaten Agam, Sumbar
PSMS vs PSPS Imbang 1-1 di Tengah Hujan, Kas Hartadi: Banyak Pemain Cedera