Melanggar Izin Kampanye, Puluhan Spanduk Caleg Dicopot di Pekanbaru

Kitakini.news - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah daerah di Kota Pekanbaru, Riau. Atribut para calon legislatif (Caleg) ini dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, karena dipasang sebelum jadwal kampanye.
Baca Juga:
Penertiban APK oleh Panwascam ini dilakukan di Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Dari amatan para awak media, petugas Panwascam Limapuluh mencopot alat peraga kampanye, seperti spanduk, banner dan baliho. Sebelumnya, Panwascam setempat sudah mengingatkan Caleg untuk membuka sendiri alat peraga sebelum jadwal kampanye.
Menurut Ketua Panwascam Limapuluh Bambang Irawan, pemasangan alat peraga kampanye baru diizinkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Spanduk dan banner caleg juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan atribut kampanye dilarang dipasang di jalur hijau dan tiang listrik," pungkasnya. (**)

Kurir Narkoba Nyaru Jadi Pekerja Migran Selundupkan 12,8 Kg Sabu dari Malaysia

Rusak Mobil di Kantor Polisi, 10 Anggota Debt Collector Ditangkap Polda Riau

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukitraya, Buntut Aksi Brutal Debt Collector

Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi Pekanbaru Viral di Medsos
