Bawaslu Rohil Tertibkan APS yang Menyerupai APK Pemilu 2024
Baca Juga:
Jelang
Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan
Hilir (Rohil), Riau, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS yang
menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan.
Penertiban
APS dilakukan setelah di tetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Tim gabungan
dari Bawaslu Rohil bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban alat
peraga sosialisasi yang menyerupai APK di Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (5/11/2023).
Penertiban
menyasar pada spanduk, baleho maupun stiker yang terpasang di ruas jalan,
halaman dan rumah warga, posko partai politik hingga yang menempel di pohon.
Ketua
Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah mengatakan penertiban APS ini dilakukan serentak
di seluruh Kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir yang melibatkan seluruh petugas
pengawas kecamatan dan pengawas desa.
Penertiban
akan berlangsung hingga tanggal 27 November mendatang. Sebelumnya Bawaslu sudah
menyurati setiap partai politik untuk menertibkan APS secara mandiri.
Penertiban
APS yang menyerupai APK dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT
oleh Komisi Pemilihan Umum.
Alat peraga sementara yang sudah dicopot oleh petugas dibawa ke kantor Bawaslu Rokan Hilir untuk dijadikan barang bukti.
Pondok di Simarsayang Disisir, Sepasang Sejoli Lolos Dari Pengejaran Satpol PP
Satpol PP Padangsidimpuan Gencarkan Penangan dan Pengawasan Terhadap Pelanggar Perda
Satpol PP Sidimpuan Sosialisasikan Perwal Kepada Pengusaha di Bukit Simarsayang
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL Hingga Pengusaha Barang Bekas
Bawaslu Tapsel Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025.