Sah, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023
Teks foto: Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia. (dpr.go.id)
Baca Juga:
Sebelumnya hal ini telah disinggung oleh Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia pada rapat kerja Komisi II, Rabu (20/9/2023) mengenai dua opsi tanggal yakni 10 Oktober 2023 sampai 16 Oktober 2023. Namun akhirnya disepakati 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.
Kepada wartawan, Doli mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja tersebut para peserta rapat banyak memberikan pandangan, termasuk Anggota Komisi II DPR-RI, Gauspardi Gaus yang mengusulkan pendaftaran Capres dan Cawapres pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.
“Pak Gauspardi menyinggung posisi koalisi lain yang sampai saat ini belum menentukan pasangan Capres dan Cawapres. Dan menurutnya, lebih baik dibuka Kamis (19/10/2023) sampai Rabu (25/10/2023),” ujar Doli di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Doli juga menjelaskan, usai mendengar pandangan dari Gauspardi tersebut, dirinya langsung menanyakan kepada seluruh peserta rapat kerja untuk diambil keputusan bersama.
“Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara. Kita setuju Pak u ada yang nolak Pak Gaus?,” imbuh Doli menirukan statemennya saat rapat kerja Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah kemarin. Kemudian, pertanyaan Doli tersebut langsung dijawab langsung ‘setuju’ seluruh peserta rapat.
Kontributor: Guruh Ismoyo
Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih
Mundur dari DPR RI, Rahayu Saraswati Beri Contoh Tauladan
Prabowo Bilang Makar dan Terorisme Mulai Terlihat
Prabowo: Kebebasan Berpendapat Boleh, Anarkisme Harus Ditindak Tegas