Kamis, 01 Mei 2025

Malam ini Pukul 23.59 WIB, Batas Akhir Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

- Minggu, 09 Juli 2023 21:52 WIB
Malam ini Pukul 23.59 WIB, Batas Akhir Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Kitakini.news – Batas terakhir penyerahan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) Pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

“Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerakan perbaikan dokumen administrasi Caleg adalah hari ini, Minggu (9/7/2023),” ujar Komisioner KPU-RI Idham Kholik di Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com, Minggu (9/7/2023) malam.

Idham menjelaskan, hingga pukul 16.20 WIB sebanyak 4 Parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg mereka ke Kantor KPU-RI di Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Keempat parpol tersebut, lanjut Idham, yakni Partai NasDem yang hadir pukul 10.18 WIB, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 11.05 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 14.27 WIB, dan Partai Buruh pukul 14.52 WIB.

“Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS),” imbuhnya.

Lebih lanjut Idham menerangkan, bahwa pihaknya telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sejak 26 Juni lalu.

Masih kata Idham, bahwa pada tanggal 24 Juni, KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg. Dari total 10.323 bakal caleg yang didaftarkan, sebanyak 89,81 persen diantaranya yang belum memenuhi syarat sehingga dokumennya harus diperbaiki oleh Parpol pengusung.

“Dari 10.323 (bakal caleg yang mendaftar) itu, hanya 10,19 persen (yang memenuhi syarat),” tuturnya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

 





Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral Video Megawati, Anggota DPRD Sumut "Cekik" Pramugari

Viral Video Megawati, Anggota DPRD Sumut "Cekik" Pramugari

Pemprovsu Dorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi  Sehat

Pemprovsu Dorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi Sehat

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada  2024

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

Pengamat Soroti Isu Hengkang Pejabat Pemkab Deliserdang : Mungkin Tidak Netral di Pilkada

Pengamat Soroti Isu Hengkang Pejabat Pemkab Deliserdang : Mungkin Tidak Netral di Pilkada

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

Komentar
Berita Terbaru