Minggu, 31 Agustus 2025

MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

- Kamis, 15 Juni 2023 14:13 WIB
MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung secara proposional terbuka. Pasalnya cara ini tetap dinilai lebih demokratis daripada model tertutup seperti yang diajukan penggugat.

Baca Juga:

Menurut MK, bahwa permohonan untuk menerapkan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup tidak beralasan menurut hukum. Sebagaimana ditegaskan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis (14/6/2023).

Pengambilan keputusan ini juga setelah mempertimbangkan keterangan berbagai pihak seperti KPU, DPR, Presiden, saksi ahli serta fakta persidangan.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Usman.

Hakim MK, Suhartoyo pun menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menentukan bagaimana sistem Pemilu dalam menentukan anggota legislatif. Karena itu, lembaga ini menilai bahwa sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada yang tertutup.

Dengan demikian, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang tetap berlaku, sehingga para calon anggota legislatif bisa bersaing mendapatkan suara terbanyak di dalam satu partai dan dapil.




Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Ada Nama Andre Taulany soal Terkuaknya Perceraian Pratama Arhan dan Azizah

Ada Nama Andre Taulany soal Terkuaknya Perceraian Pratama Arhan dan Azizah

Integritas Nyata dalam Governansi, Amien Sunaryadi Dianugerahi GRC Lifetime Achievement Award 2025

Integritas Nyata dalam Governansi, Amien Sunaryadi Dianugerahi GRC Lifetime Achievement Award 2025

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Komentar
Berita Terbaru