Senin, 07 Juli 2025

MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

- Kamis, 15 Juni 2023 14:13 WIB
MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung secara proposional terbuka. Pasalnya cara ini tetap dinilai lebih demokratis daripada model tertutup seperti yang diajukan penggugat.

Baca Juga:

Menurut MK, bahwa permohonan untuk menerapkan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup tidak beralasan menurut hukum. Sebagaimana ditegaskan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis (14/6/2023).

Pengambilan keputusan ini juga setelah mempertimbangkan keterangan berbagai pihak seperti KPU, DPR, Presiden, saksi ahli serta fakta persidangan.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Usman.

Hakim MK, Suhartoyo pun menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menentukan bagaimana sistem Pemilu dalam menentukan anggota legislatif. Karena itu, lembaga ini menilai bahwa sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada yang tertutup.

Dengan demikian, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang tetap berlaku, sehingga para calon anggota legislatif bisa bersaing mendapatkan suara terbanyak di dalam satu partai dan dapil.




Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Adik Luhut Binsar Panjaitan Calon Duta Besar untuk Jepang

Adik Luhut Binsar Panjaitan Calon Duta Besar untuk Jepang

Sajikan Hiburan Lengkap Sambil Dukung Mario Aji, MotoGP Malaysia 2025 Siap Manjakan Fans Tanah Air

Sajikan Hiburan Lengkap Sambil Dukung Mario Aji, MotoGP Malaysia 2025 Siap Manjakan Fans Tanah Air

MotoGP Malaysia 2025 Sasar 13 Ribu Penonton Indonesia, Petronas SIC Gelar Roadshow di Empat Kota

MotoGP Malaysia 2025 Sasar 13 Ribu Penonton Indonesia, Petronas SIC Gelar Roadshow di Empat Kota

Israel Serang Gaza Lagi, Direktur RS Indonesia Tewas

Israel Serang Gaza Lagi, Direktur RS Indonesia Tewas

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru