Selasa, 21 Oktober 2025

MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

- Kamis, 15 Juni 2023 14:13 WIB
MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung secara proposional terbuka. Pasalnya cara ini tetap dinilai lebih demokratis daripada model tertutup seperti yang diajukan penggugat.

Baca Juga:

Menurut MK, bahwa permohonan untuk menerapkan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup tidak beralasan menurut hukum. Sebagaimana ditegaskan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis (14/6/2023).

Pengambilan keputusan ini juga setelah mempertimbangkan keterangan berbagai pihak seperti KPU, DPR, Presiden, saksi ahli serta fakta persidangan.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Usman.

Hakim MK, Suhartoyo pun menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menentukan bagaimana sistem Pemilu dalam menentukan anggota legislatif. Karena itu, lembaga ini menilai bahwa sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada yang tertutup.

Dengan demikian, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang tetap berlaku, sehingga para calon anggota legislatif bisa bersaing mendapatkan suara terbanyak di dalam satu partai dan dapil.




Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiket Indonesia Masters 2025 Dibanderol Mulai Rp30 Ribu, PBSI Sumut Tutup Penjualan Online

Tiket Indonesia Masters 2025 Dibanderol Mulai Rp30 Ribu, PBSI Sumut Tutup Penjualan Online

Apriyani/Fadia-Joaquin/Raymond Targetkan Juara di Indonesia Masters 2025

Apriyani/Fadia-Joaquin/Raymond Targetkan Juara di Indonesia Masters 2025

232 Atlet dari 15 Negara Siap Bertanding di Indonesia Masters 2025 Berhadiah Miliaran Rupiah

232 Atlet dari 15 Negara Siap Bertanding di Indonesia Masters 2025 Berhadiah Miliaran Rupiah

Ringgit Menguat, Pelancong Malaysia Sasar Indonesia

Ringgit Menguat, Pelancong Malaysia Sasar Indonesia

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Sebut Direct Investment, Relawan BBN Indonesia Optimis Ekonomi Sumut Naik

Sebut Direct Investment, Relawan BBN Indonesia Optimis Ekonomi Sumut Naik

Komentar
Berita Terbaru