Selasa, 21 Oktober 2025

Tiga Parpol Tak Mendaftar di KPU Padangsidempuan

- Selasa, 16 Mei 2023 16:28 WIB
Tiga Parpol Tak Mendaftar di KPU Padangsidempuan

Kitakini.news - Secara resmi masa pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kota Padangsidempuan di tutup, tiga (3) partai politik tidak mengajukan bakal calon legis latif (bacaleg) di pemilu tahun 2024.

Baca Juga:

Hal ini di ungkapkan oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidempuan saat menggelar konfrensi pers pada hari Senin Sekira pukul 00:00 dini hari.

"Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di tingkat Kota Padangsidempuan dan telah berakhir pada hari Minggu 23:59 wib sesuai PKPU Tahun 2023, ada lima belas partai yang sudah mengajukan dan pendaftaran bacaleg ke pada pihak KPU Kota Padangsidempuan, 14 partai bay silon dan 1 partai non silon kemudian tiga partai politik yang tidak melakukan pendaftaran dan pengajuan,” ujar Tagor Dumora Ketua KPU melalui Andika Selaku Difisi Teknis.

Kemudian sambung Andika, adapun 15 partai yang sudah melakukan pengajuan dan pendaftaran bacaleg yakni, pada hari Kamis (11/5/2023), sebanyak dua partai yaitu partai PDIP dan partai Nasdem, kemudian di hari Jumat (12/5/2023) ada satu partai yaitu partai Hanura, kemudian pada hari Sabtu (13/5/2023) ada tujuh partai yakni partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, kemudian hari Minggu (14/5/2023) ada 5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (non silon).

“Jadi ada 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran dan pengajuan bacaleg ke KPU Padangsidempuan yaitu partai buruh, partai PKN, dan Partai Garuda,” bebernya.

Lanjut Andika, hingga di tutupnya pendaftaran bacaleg di tingkat kota Padangsidempuan pihak KPU sudah menerima bacaleg sebanyak 416 dari 15 partai politik.

Ditambahkan Andika, untuk mengakomodir partai politik yang melakukan pendaftaran non silon isiannya tetap di terima lewat file XL dan Zip dan itu di lakukan di ambil oleh partai Gelora Padangsidempuan.

“Sesuai dengan surat dinas yang di tunjukkan ke KPU RI yang di tandatangani Hasyim Ashari KPU kabupaten/kota terhadap partai politik yang non silon ini diberi waktu 2x24 jam untuk melengkapi persyaratan dokumen bacalegnya,” tegas Andika.

Selanjutnya pada 15 Mei - 23 Juni 2023 KPU Kota Padangsidempuan akan melakukan perifikasi adminitrasi, dan 26 Juni - 9 Juli 2023 partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang mereka ajukan, setelah itu masuklah ke tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS).

Lalu setelah penyusunan dcs di tetapkan di periode september ketika pencermatan Daftar calon tetap (DCT) partai politik boleh mengajukan penggantian calon sementara karna masih dalam pencermatan DCT, boleh mengajukan penggantian calon sementara sebelum di tetapkan daftar calon tetap, tetapi tidak bisa menambah dari yang mereka ajukan saat ini.

Diketahui bahwa, pengajuan bakal calon anggota DPR di semua tingkatan sesuai dengan pkpu no 10 tahun 2023 sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Langgar Etika, Bakal Calon Rektor USU Laporkan Proses Pirek USU

Diduga Langgar Etika, Bakal Calon Rektor USU Laporkan Proses Pirek USU

Tuding Pemilihan Rektor Curang, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi

Tuding Pemilihan Rektor Curang, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Ranking Anjlok, Skandal Menggunung, FP-USU Sebut USU di Ujung Tanduk

Ranking Anjlok, Skandal Menggunung, FP-USU Sebut USU di Ujung Tanduk

Kuatkan Soliditas Kader, NasDem Rohil Gelar Workshop Pendidikan Politik

Kuatkan Soliditas Kader, NasDem Rohil Gelar Workshop Pendidikan Politik

KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi

KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi

Komentar
Berita Terbaru