Kamis, 18 September 2025

Hingga Kini, 18 Parpol Belum Mendaftarkan Calegnya ke KPU Padangsidempuan

- Jumat, 05 Mei 2023 18:40 WIB
Hingga Kini, 18 Parpol Belum Mendaftarkan Calegnya ke KPU Padangsidempuan

Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan (PSP) sudah membuka pendaftaran calon-calon (bacalon) DPRD Sidempuan sejak Minggu (1/5/2023) lalu.

Baca Juga:

Namun hingga Jumat (5/5/2023), belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendfatarkan kadernya ke KPU Padangsidempuan.

Hal ini di utarakan ketua KPU Padangsidempuan Tagor Dumora kepada wartawan kitakini.news, Jumat sore.

“Pengajuan bakal calon anggota DPRD di semua tingkatan sesuai dengan PKPU Nomor 10/2023 sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 s/d 14 mei 2023. Sampai dengan hari ke 5 (5 Mei 2023 pukul 16.09 WIB) belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Padang Sidempuan,” ujar Tagor.

Disampaikan Tagor Dumora, KPU PSP membuka helpdesk pencalonan anggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kota setiap hari s/d tgl 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

KPU PSP katanya, siap memberikan informasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon tersebut melalui helpdesk.

Dijelaskan Tagor, ada 18 partai politik yang berhak mengajukan bacalegnya ke kantor KPU Padangsidempuan.

“Sesuai dengan yang diputuskan KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022 ada 18 Parpol Nasional peserta pemilu 2024. Berapa parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Padangsidempuan tentu kita ketahui setelah pengajuan bakal calon ini selesai pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang,” tambahnya.

Tagor pun mengimbau pengurus partai politik agar segera mendaftarkan kadernya ke KPU PSP lewat sistem informasi pencalonan (silon) yang telah disiapkan.

“Agar segera melakukan proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Padangsidempuan melalui Silon dan menyerahkan dokumen fisik berkas pengajuan dan daftar nama calonnya,” katanya.

Imbauan ini katanya, agar dalam proses pendaftaran hingga 10 hari ke depan, tidak terjadi penumpukan pendaftar di hari tertentu. Mengingat tenggat waktu semakin dekat.

Diketahui 18 Parpol yang berhak mendaftarkan bacaleg atau calon anggota DPRD Yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

Lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi

KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Hanief Palopo : Jualan Jasa Politik Tak Bisa Ganggu Niat Prabowo Perbaiki Pemerintah Melalui Reshuffle

Hanief Palopo : Jualan Jasa Politik Tak Bisa Ganggu Niat Prabowo Perbaiki Pemerintah Melalui Reshuffle

Seleksi Rektor USU Diminta Bebas dari Kepentingan Politik, 12 Nama Bakal Calon Mendaftar

Seleksi Rektor USU Diminta Bebas dari Kepentingan Politik, 12 Nama Bakal Calon Mendaftar

Aurelie Moeremans Ditawari Jadi Boneka Petinggi Partai Politik

Aurelie Moeremans Ditawari Jadi Boneka Petinggi Partai Politik

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah

Komentar
Berita Terbaru