KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sanur, Bali, 14–17 Desember 2024.
Baca Juga:
Rakornas ini bertujuan mempersiapkan proses penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 di tingkat gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dalam keterangan tertulis, Rabu(18/12/2024), M.Taufiqurrohman Munthe, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, menjelaskan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan sesuai hasil pemungutan suara, kecuali jika terdapat sengketa.
"Jika terjadi sengketa, penetapan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila MK menyatakan perkara tidak dilanjutkan, penetapan akan dilakukan paling lama tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI," terang Taufiqurrohman.
Rakornas ini dihadiri oleh komisioner dan pejabat KPU dari berbagai daerah untuk memastikan tahapan penetapan pasangan calon berlangsung profesional dan meminimalkan kesalahan administrasi maupun etik.
Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
BBW Medan 2025 Kembali Guncang Medan, Hadirkan 1 Juta Buku Baru
Rutan Kelas I Medan Peringati Hari Pahlawan dengan Upacara
DPRD Medan Bentuk Pansus untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Aset Daerah