KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sanur, Bali, 14–17 Desember 2024.
Baca Juga:
Rakornas ini bertujuan mempersiapkan proses penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 di tingkat gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dalam keterangan tertulis, Rabu(18/12/2024), M.Taufiqurrohman Munthe, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, menjelaskan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan sesuai hasil pemungutan suara, kecuali jika terdapat sengketa.
"Jika terjadi sengketa, penetapan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila MK menyatakan perkara tidak dilanjutkan, penetapan akan dilakukan paling lama tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI," terang Taufiqurrohman.
Rakornas ini dihadiri oleh komisioner dan pejabat KPU dari berbagai daerah untuk memastikan tahapan penetapan pasangan calon berlangsung profesional dan meminimalkan kesalahan administrasi maupun etik.

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Penerimaan Pojok PBB di Arena MTQ Mencapai Rp260 Juta Lebih

Bihun Kari Medan, tanpa Jejak Minyak di Mulut
