Sumut Diusulkan jadi 4 Provinsi, Ini Kata Pengamat

"Pemerintah pusat benar-benar harus mengkaji untuk meloloskan usulan pemekaran Propvinsi Sumatera Utara agar tidak sekedar menciptakan raja-raja baru dan mengkanalkan kepentingan politik semata," ujar Kristian Simarmata, Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca Juga:
Jika mengacu pada sejarah di zaman colonial Belanda, Sumatera Utara ini terdapat dua keresidenan, yakni keresidenan Tapanuli dan keresidenan Sumatera Timur. Jika dikai dari budaya, sosial masyarakat dan aspek lainnya, Kristan menilai memang bisa saja diwuudkan. Namun menurutnya, kajiannya tentu tidak hanya berdasarkan sejarah semata, tetapi paling penting adalah bagaimana daerah yang akan dimekarkan tersebut, mampu "menghidupi dirinya sendiri", sehingga tidak menjadi beban baru bagi keuangan negara.
"Patut dimekarkan jika alam kajian berbagai aspek, termasuk dalam kajian ekonomi, daerah tersebut bisa mandiri sehingga pemekaran kan membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya, bukan malah sebaliknya," terang Kris.
di
Hal ini disampaikan Kristian Simarmata menjawab terkait adanya usulan pemekaran Propinsi Sumatera Utara menjadi 4 provinsi , diantaranya Provinsi Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Utara sebagai provinsi induk yang telah masuk ke meja kementrian dalam negeri, bersama dengan usulan 34 provinsi baru lainnya, 295 usualan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia.
Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, di Senayan, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa dan 5 otonom khusus. Adapun provinsi yang paling banyak ingin dipecah adalah Sumut menjadi 8 provinsi baru.
Dijelaskan Bima, apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berlaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Ia menegaskan, usulan DOB nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional.
"Saat ini kita membutuhkan banyak amggaram untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaualatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," pungkasnya.