Gugat Hasil Pilgub Sumut, Edy-Hasan Sebut Dugaan Keterlibatan 'Partai Coklat'

Kitakini.news - Tim Hukum Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan melaporkan adanya keterlibatan partai cokelat (Parcok) dalam pilkada 2024. Sebanyak 83 bukti telah disiapkan untuk melaporkan adanya pelanggaran dalam pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:
Tim hukum cagub cawagub Sumatera Utara 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri hadir di MK untuk melakukan verifikasi data, setelah sebelumnya pada Selasa tengah malam (10/12/2024), mereka telah melakukan pendaftaran permohonan PHPU 2024 di MK pukul 23:59 WIB.
Dalam pelaporannya ke MK, tim hukum paslon nomor urut 2 ini, Yance Aswin mengungkapkan ada keterlibatan partai cokelat atau parcok dalam pilkada Sumut 2024.
Dikatakannya adanya klaster Parcok berisi ASN, polisi dan pihak Kejaksaan Agung terlibat dalam pelanggaran pilkada Sumut 2024.
Ada 3 perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yakni ditemukannya praktik pemilihan ganda, keterlibatan dari partai cokelat hingga tidak layaknya pemungutan suara di beberapa TPS yang terdampak banjir.
Tim hukum sampaikan ada 2 petitum di dalam gugatan yang diajukan yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan cagub cawagub nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya.
Selan itu juga melaksanakan pemungutan suara terutama di wilayah sumatera utara yang terdampak banjir. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dilaporkan ke MK. Sebanyak 83 bukti telah disiapkan oleh pihak tim kuasa hukum dari cagub cawagub nomor urut 2 ini.

Bobby Nasution Ikuti Hasil Pilkada, Berencana Rangkul Edy-Hasan untuk Sumut

Begini Harapan Transformasi Pemprov Sumut di Tangan Bobby Nasution

Relawan Boby Lovers Ucapkan Selamat atas Hasil Suara Sementara di Pilgub Sumut

Unggul di Hitung Cepat, Jubir Tim Bobby-Surya Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat

Dua Hari Jelang Pencoblosan, Dinamika Elektabilitas Pilgub Sumut Memanas
