KPU Medan Tindak Lanjuti Pemungutan Suara yang Terganggu Akibat Banjir

Kitakini.news - Intensitas hujan yang tinggi dan berkepanjangan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024)menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Kota Medan.
Baca Juga:
Akibatnya, banyak warga yang tidak dapat memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Menanggapi situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan akan mengadakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 serta Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024.
Pemungutan Suara Susulan akan dilaksanakan di 55 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Medan Maimun, Medan Deli, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Helvetia.
Selain itu, Pemungutan Suara Lanjutan juga akan dilakukan di 7 TPS di Kecamatan Medan Labuhan, Medan Denai, dan Medan Helvetia.
Waktu pelaksanaan untuk kedua jenis pemungutan suara ini akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPU. Dengan langkah ini, diharapkan semua warga yang berhak dapat menyalurkan hak suaranya meskipun dalam kondisi cuaca yang tidak mendukung.

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Pemko Padangsidimpuan Tetapkan Status Darurat Banjir dan Longsor

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
