Bawaslu Sumut ‘Panggil’ 25.233 Orang untuk Mengawasi TPS Pilkada

Kitakini.news - Rekrutment Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024 sudah dibuka.
Baca Juga:
Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23-25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November 2024.
Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5-20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.
"Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujar Koordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba, MInggu (15/9/2024).
Dikatakannya para generasimuda harus persiapkan diri dan penuhi persyaratannya. "Semoga akan lebih banyak lagi generasi muda provinsi Sumatera Utara yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera Utara," tandas Romson.
UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat Pemungutan Suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara pemilihan dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan PengawasTPS.
Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri dan Pegawas Tempat pemungutan Suara.

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Binjai

Gugat Hasil Pilgub Sumut, Edy-Hasan Sebut Dugaan Keterlibatan 'Partai Coklat'

Bobby Nasution Ikuti Hasil Pilkada, Berencana Rangkul Edy-Hasan untuk Sumut

Begini Harapan Transformasi Pemprov Sumut di Tangan Bobby Nasution

Repdem : Masinton Cerminan Perbaiki Kerusakan Demokrasi
