Kamis, 01 Mei 2025

PDI Perjuangan: KPU Harus Taat Putusan MK

Heru - Kamis, 22 Agustus 2024 21:04 WIB
PDI Perjuangan: KPU Harus Taat Putusan MK
(Dok. DPD PDI Perjuangan Sumut)
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Aswan Jaya.

Kitakini.news -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik (Parpol) boleh mengusung calon meskipun tak memiliki kursi di legsilatif dengan refrensi yang terjangkau, dipandang telah menimbulkan kepanikan terutama pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin memborong seluruh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut.

Baca Juga:

"Koalisi Parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka mencoba melawan melalui Balegnas DPR-RI," cetus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Aswan Jaya kepada Insan Pers di Medan, Kamis (22/8/2024)

Aswan mengungkapkan, apapun keputusan legislatif maka eksekusinya ada di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI). Apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena dijamin oleh UUD 45.

"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU untuk menjalankan Pilkada ini diatas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional dan MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusannya itu," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Wali Kota Buka Rapat Teknis Dewan Hakim Persiapan MTQ ke-56 Binjai

Wali Kota Buka Rapat Teknis Dewan Hakim Persiapan MTQ ke-56 Binjai

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Rahmadi Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka

Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Rahmadi Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa

Komentar
Berita Terbaru