Senin, 13 Oktober 2025

PDI Perjuangan: KPU Harus Taat Putusan MK

Heru - Kamis, 22 Agustus 2024 21:04 WIB
PDI Perjuangan: KPU Harus Taat Putusan MK
(Dok. DPD PDI Perjuangan Sumut)
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Aswan Jaya.

Kitakini.news -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik (Parpol) boleh mengusung calon meskipun tak memiliki kursi di legsilatif dengan refrensi yang terjangkau, dipandang telah menimbulkan kepanikan terutama pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin memborong seluruh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut.

Baca Juga:

"Koalisi Parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka mencoba melawan melalui Balegnas DPR-RI," cetus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Aswan Jaya kepada Insan Pers di Medan, Kamis (22/8/2024)

Aswan mengungkapkan, apapun keputusan legislatif maka eksekusinya ada di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI). Apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena dijamin oleh UUD 45.

"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU untuk menjalankan Pilkada ini diatas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional dan MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusannya itu," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

3 Juta Rumah, Pemerintah Pusat Tambah Kuota 5 Ribu Unit Untuk Sumut

3 Juta Rumah, Pemerintah Pusat Tambah Kuota 5 Ribu Unit Untuk Sumut

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru