PDI Perjuangan: KPU Harus Taat Putusan MK
Kitakini.news -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik (Parpol) boleh mengusung calon meskipun tak memiliki kursi di legsilatif dengan refrensi yang terjangkau, dipandang telah menimbulkan kepanikan terutama pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin memborong seluruh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut.
Baca Juga:
"Koalisi Parpol yang sangat takut
terhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka
mencoba melawan melalui Balegnas DPR-RI," cetus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan
Sumatera Utara Aswan Jaya kepada Insan Pers di Medan, Kamis (22/8/2024)
Aswan mengungkapkan, apapun keputusan
legislatif maka eksekusinya ada di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU-RI). Apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK
atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena dijamin
oleh UUD 45.
"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU
untuk menjalankan Pilkada ini diatas konstitusi yang sah, saat ini adalah
keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional dan MK akan
membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusannya itu,"
tandasnya. (**)
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Repdem Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tapanuli Tengah untuk Warga Terdampak Bencana
Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan
Dua Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara