PDI Perjuangan: KPU Harus Taat Putusan MK

Kitakini.news -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik (Parpol) boleh mengusung calon meskipun tak memiliki kursi di legsilatif dengan refrensi yang terjangkau, dipandang telah menimbulkan kepanikan terutama pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin memborong seluruh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut.
Baca Juga:
"Koalisi Parpol yang sangat takut
terhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka
mencoba melawan melalui Balegnas DPR-RI," cetus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan
Sumatera Utara Aswan Jaya kepada Insan Pers di Medan, Kamis (22/8/2024)
Aswan mengungkapkan, apapun keputusan
legislatif maka eksekusinya ada di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU-RI). Apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK
atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena dijamin
oleh UUD 45.
"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU
untuk menjalankan Pilkada ini diatas konstitusi yang sah, saat ini adalah
keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional dan MK akan
membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusannya itu,"
tandasnya. (**)

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Mitra Tanding Khabib Nurmagomedov ke Final Kelas Bulu PFL 2025 Usai Kalahkan Ahli Judo Korea

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Sutarto Dorong Pembangunan Rendah Karbon untuk Atasi Perubahan Iklim
