Pengamat Nilai AYS Berpotensi Didiskualifikasi dari Cabup Deliserdang Gegara Ganti Pejabat

Kitakini.news -Pengamat Hukum, Barli Halim menilai bahwa pencalonan AYS sebagai Bupati Deliserdang bisa batal karena duggaan pelanggaran sejumlah aturana hukum.
Baca Juga:
Katanya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71
Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).
"Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti
melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal
Calon Kepala Daerah," ujar Barli, Senin (19/8/2024).
"Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga
tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati
dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," jelasnya.
Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan
Bupati Deliserdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor
10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan
pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deliserdang pada tanggal 22 April
2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu
mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada," ungkapnya.
Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab
Deliserdang dan Sekretaris Dinas PMD Deliserdang yang terindikasi cacat hukum.
Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016,
berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi
sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deliserdang,
memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya
yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan
tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.
Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat
2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau
tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job
dinilai sudah menyalahi aturan.
"Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika
saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih
memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan," imbuh Barli.
Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU
dan Bawaslu Kabupaten Deliserdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus
tersebut.
"Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah," tukasnya.

Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M
