KPU Padangsidimpuan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Kitakini.news -Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan rapat koordinasi penyusunan visi dan misi program bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota di Aula Hotel Mega Permata, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:
Di mana, visi misi calon Kepala Daerah yang mengikuti perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor
Dumora Lubis mengatakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sangat penting disampaikan
kepada partai politik (Parpol) sebagai pengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada
2024 mendatang khususnya di Padangsidimpuan.
"Pencalonan kepala daerah dalam
Pilkada Tahun 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan untuk diketahui
bersama bahwa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota akan dibuka, Selasa
(27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024)," terangnya.
Tagor mengungkapkan, bahwa PKPU ini mencabut PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atauwalikota dan wakil walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir denganPKPU Nomor 9 Tahun 2020.Kemudian, visi misi program kerja harus di lampirkan sebagai dokumen persyaratan.
"PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah
mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan-putusannya atas Judicial Review yang telah dilakukan," bebernya.
Tambah Fadlika selaku divisi hukum KPU kota
Padangsidimpuan
Masih kata Tagor, menyangkut syarat
pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.
Di mana, tambahnya, Parpol peserta Pemilu
atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun
kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam Pemilu Anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan.
"Yang dimaksud 20 persen dari jumlah
kursi DPRD, khususnya Sidimpuan adalah minimal 6 kursi. Karena jumlah kursi di
DPRD Mimika 30 kursi," tuturnya.
Sementara, apabila Parpol peserta Pemilu
menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara
sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh
kursi di DPRD.
Sementara Asisten 1 Pemko Padangsidimpuan, Iswan Nagabe mengatakanbahwa RPJPD harus sesuai dengan rencana dan diawali dengan visi misi yang jelas untuk 5 tahun ke depan."RPJPD harus sesuai dengan rencana dengan visi misi yang jelas untuk 6 tahun kedepan," tuturnya. (**)

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Isak Tangis Nenek Saniar Pecah Saat Kedatangan Kapolres Padangsidimpuan

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Satu Unit Rumah Permanen Terbakar di Desa Partihaman Saroha
