Jumat, 19 September 2025

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Guruh Ismoyo - Kamis, 04 Juli 2024 14:58 WIB
Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024
(Istimewa)
Ketua KPU-RI Hasyim Asy'ari yang diberhentikan DKPP.

Kitakini.news - Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), tidak akan mengganggu jalannya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Baca Juga:

"Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya dan keanggotaannya itu tak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab, seluruh tahapan Pilkada sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU," ujar Anggota Komisi II DPR-RI, Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Hal ini dikatakan Guspardi merespon putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Guspardi menilai, bahwa Komisioner KPU bersifat kolektif kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggungjawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada ketua. Terlebih, tanggungjawab Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.


"Pelaksanaan Pilkada itu tanggungjawabnya ada di KPU kabupaten/kota dan provinsi. Berbeda dengan Pilpres, Pileg, penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan tersebut adalah KPU Pusat. Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asy'ari, Insya allah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan digelar, Rabu (27/11/2024) mendatang mudah-mudahan tidak terganggu," terangnya.

Oleh karena itu, Guspardi menghimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP.

"Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yang mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mundur dari DPR RI, Rahayu Saraswati Beri Contoh Tauladan

Mundur dari DPR RI, Rahayu Saraswati Beri Contoh Tauladan

Prabowo Bilang Makar dan Terorisme Mulai Terlihat

Prabowo Bilang Makar dan Terorisme Mulai Terlihat

Prabowo: Kebebasan Berpendapat Boleh, Anarkisme Harus Ditindak Tegas

Prabowo: Kebebasan Berpendapat Boleh, Anarkisme Harus Ditindak Tegas

Ikuti Jejak NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Ikuti Jejak NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot Anggota DPR RI

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot Anggota DPR RI

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah

Komentar
Berita Terbaru