Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila pada Tanggal 1 Juni 1945

Kitakini.news -Sejarah singkat lahirnya Pancasila bermula dari peristiwa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dari sidang BPUPKI tersebut yang kemudian pada 1 Juni 1945 lahirlah Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Baca Juga:
Simak pemaparan sejarah singkat lahirnya Pancasila sejak
tahun 1945 yang ditetapkan sebagai dasar Indonesia, yang dirangkum menurut
catatan redaksi detikcom berikut ini:
Sidang BPUPKI (28
Mei-1 Juni 1945)
Sejarah lahirnya Pancasila bermula dari rapat-rapat
Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI
bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain
yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. BPUPKI diketuai oleh
KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sejarahnya, BPUPKI menjalankan sidang pertamanya
secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah
tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Para tokoh
itu di antaranya Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Menurut Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari BPUPKI dan PPKI
yang Berhubungan dengan Penyusunan UUD 1945, Moh. Yamin berpidato pada 29 Mei
1945 merumuskan 5 asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan,
Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara Soepomo
mengusulkan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu Persatuan,
Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.
Lahirnya Istilah Pancasila (1 Juni 1945)
Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno
memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia,
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan
Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah momen Pancasila dikenalkan untuk pertama
kalinya.
"Saudara-saudara! Dasar-dasar Negara telah saya
usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Darma tidak
tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar,"
ujar Bung Karno.
Soekarno kemudian mengatakan menurut petunjuk seorang
kawannya yang ahli bahasa nama paling tepat adalah Pancasila. Sila artinya asas
atau dasar. "Di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia,
kekal dan abadi," ujarnya. "Pancasila itulah yang berkobar-kobar di dalam
dada saya sejak berpuluh tahun."
Pembentukan Panitia
Sembilan
Tak berhenti di situ, BPUPKI kemudian membentuk Panitia
Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar
negara dan pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Achmad Soebardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, perumusan soal dasar negara itu masih belum selesai.
Masih timbul perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Saat
rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J Latuharhary menyampaikan
keberatan terutama kewajiban melakukan syariat buat pemeluk-pemeluknya.
Pancasila Sebagai
Dasar Negara Sah
Setelah melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), satu hari setelah kemerdekaan
Indonesia, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta menyebutkan rumusan
final pembukaan UUD Negara. Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada
dasar negara menjadi hanya "Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha
Esa".
"Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala
bangsa," ujar Hatta. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan final dasar
negara yang dikenal dengan nama Pancasila.
Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia
dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Penetapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional
peringatan Hari Lahir Pancasila itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keppres tersebut
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Keppres No. 24 Tahun 2016, ditetapkan bahwa tanggal
1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai
Hari Lahir Pancasila ini berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila pertama kali
dikenalkan pada 1 Juni 1945 silam.
Dan berdasarkan Keppres tentang Hari Lahir Pancasila,
tanggal 1 Juni sebagai peringatan Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan sebagai
hari libur nasional. "Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional"
bunyi Keppres tersebut.

Dzikir dan Doa Warnai Haul ke-55 Bung Karno di DPC PDIP Kota Padangsidimpuan

Nilai Pancasila Jadi 'Kunci' Medan Lebih Baik, Ini Penegasan Wali Kota Rico Waas

Hari Lahir Pancasila: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Emas 2025

Israel Akui Palestina Merdeka, DMDI Indonesia Dukung Langkah Prabowo Jalin Hubungan Dengan Zionis

Polda Sumut Tangkap Pembacok Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang
