Tak Perlu Mundur, Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada

Setidaknya hal dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Melansir berbagai sumber, Kamis (9/5/2024), dia mengatakan hal ini karena caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Baca Juga:
Dengan kata lain, Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" sambung dia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur. "Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.*

Ribuan Warga Siak Turun ke Jalan, Tolak Gugatan Pilkada di MK

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Tolak Gugatan Pilkada Siak

KONI Sumut Percepat Pencairan Bonus PON XXI, Target Cair Sebelum Lebaran

Pelatih Cabor Sumut Kecewa Bonus PON 2024 Lebih Kecil dari PON Papua

Nasdem Desak Usut Dugaan Politik Uang Menjelang PSU di Siak
