Tak Perlu Mundur, Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada

Setidaknya hal dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Melansir berbagai sumber, Kamis (9/5/2024), dia mengatakan hal ini karena caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Baca Juga:
Dengan kata lain, Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" sambung dia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur. "Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.*

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah

Pasha Ungu Tak Perlu Klarifikasi Soal Mundur dari DPR

Masyarakat Surati Bupati Palas Tuntut Oknum Kades Terduga Pelaku Asusila Mundur

Vonis Ringan Mafia Lahan Suaka Margasatwa, MAKI Sumut: Pengkhianatan Penegakan Hukum Lingkungan

H. Sudewo Menolak Mundur Sebagai Bupati Pati, DPRD Siapkan Hak Angket
