Tak Perlu Mundur, Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada

Setidaknya hal dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Melansir berbagai sumber, Kamis (9/5/2024), dia mengatakan hal ini karena caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Baca Juga:
Dengan kata lain, Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" sambung dia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur. "Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.*

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Gubernur Sumbar Lantik Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Hasil PSU

KONI Sumut Maksimalkan Venue PON 2024 Tetapkan Wakil Ketua IV Khusus Infrastruktur

Ribuan Warga Siak Turun ke Jalan, Tolak Gugatan Pilkada di MK

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Tolak Gugatan Pilkada Siak
