Senin, 25 Agustus 2025

Transparansi dan Objektivitas: Penggunaan Sirekap dalam Pemilu dan Pilkada 2024

Fitri - Selasa, 23 April 2024 21:57 WIB
Transparansi dan Objektivitas: Penggunaan Sirekap dalam Pemilu dan Pilkada 2024
Tangkapan Layar Instagram.com/@KPURI
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kitakini.news - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah menjadi pusat perhatian dalam proses pemilihan umum, terutama setelah digunakan dalam Pilpres 2024 dan rencana penggunaannya kembali dalam Pilkada serentak mendatang.

KPU, sebagai penyelenggara, menegaskan kewajibannya untuk transparan dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, dalam keterangannya di hadapan awak media, Selasa (23/4/2024), mengungkapkan, Sirekap awalnya dirancang untuk mempublikasikan foto formulir model C hasil, namun kini telah berkembang menjadi alat untuk mempublikasikan hasil perolehan suara dari tingkat TPS.

Namun, penggunaan Sirekap tidak luput dari sorotan kritis, terutama setelah disinggung oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi, menyoroti perubahan-perubahan dalam penggunaan Sirekap yang menimbulkan kekhawatiran akan isu liar di masyarakat.

MK menegaskan perlunya pengembangan teknologi Sirekap untuk memastikan transparansi dan validitas data, serta menyarankan agar pengelolaannya tidak dipegang langsung oleh KPU guna menjaga objektivitas.

Lebih lanjut, MK mengusulkan keterlibatan lembaga lain yang bukan penyelenggara pemilu untuk mengelola Sirekap.

Dalam rangka memperbaiki ke depan, audit oleh lembaga yang berkompeten diusulkan sebelum penggunaan Sirekap, seiring dengan upaya terus menerus untuk mengembangkan teknologi yang dapat dipercaya dan transparan bagi masyarakat.

Dengan demikian, penggunaan Sirekap dalam pemilu dan pilkada menjadi sorotan utama dalam memastikan integritas, transparansi, dan validitas dalam proses demokrasi, dengan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitasnya demi kepentingan bersama.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Poldasu Didesak Segera Tangkap Pelemparan Batu Terhadap Irham Buana

Poldasu Didesak Segera Tangkap Pelemparan Batu Terhadap Irham Buana

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada  2024

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Binjai

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Binjai

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

Komentar
Berita Terbaru