Kamis, 01 Mei 2025

KPU Kota Medan, Baru Terima Hasil Rekapitulasi dari Satu Kecamatan

Azzaren - Senin, 26 Februari 2024 14:03 WIB
KPU Kota Medan, Baru Terima Hasil Rekapitulasi dari Satu Kecamatan
Teks foto : Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah (tengah) mengatakan, saat ini KPU sudah menerima hasil rekapitulasi surat suara dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Medan Baru. (Azzareen)

Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, baru menerima satu hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang menyelesaikan perhitungan surat suara. KPU Kota Medan menargetkan, 20 kecamatan lainnya, akan rampung pada 2 Maret mendatang.

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum Kota Medan bersama Forkopimda, Minggu sore (25/2/2024) menggelar rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Sumut dan dan DPRD Kota Medan, di salah satu hotel di Kota Medan.

Rekapitulasi untuk tingkat kecamatan, saat ini tengah dilakukan, dan baru satu kecamatan yang menyelesaikan perhitungan surat suara.

Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah mengatakan, saat ini KPU sudah menerima hasil rekapitulasi surat suara dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Medan Baru dan surat suaranya sudah diterima di kantor KPU Medan.

Sementara itu, untuk 20 kecamatan lainnya akan rampung pada 2 Maret mendatang dan hasilnya akan baru diterima oleh KPU Kota Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua PKK Langkat Kurniasih Serahkan Beasiswa, Dorong Generasi Seni Berprestasi

Ketua PKK Langkat Kurniasih Serahkan Beasiswa, Dorong Generasi Seni Berprestasi

PPPK Tanpa Jenjang Karier, Penrad: Ini Bentuk Pelanggaran HAM Oleh Negara

PPPK Tanpa Jenjang Karier, Penrad: Ini Bentuk Pelanggaran HAM Oleh Negara

PPPK Tanpa Jenjang Karier, Penrad: Ini Bentuk Pelanggaran HAM Oleh Negara

PPPK Tanpa Jenjang Karier, Penrad: Ini Bentuk Pelanggaran HAM Oleh Negara

Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023

Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023

Mantan Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara, PPK 8,5 Tahun

Mantan Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara, PPK 8,5 Tahun

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Komentar
Berita Terbaru