Viral Data Sirekap di Mark-Up, KPU: Segera Kami Lakukan Koreksi
Baca Juga:
Kepada awak media, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui terdapat kesalahan sistem konversi untuk membaca data. Sehingga dugaan isu Sirekap di-mark-up berembus di media sosial.
Dijelaskan Hasyim Asy'ari, formulir C hasil plano yang diunggah tersebut secara otomatis dikonversi. Namun, dalam prosesnya itulah yang terjadi kesalahan.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya juga telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Untuk itu ditegaskan Hasyim, pihaknya akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
"Oleh karena itu, untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," jelasnya.
Begitupun disampaikan Hasyim, Sirekap akan mengetahui jika memang terdapat kesalahan konversi. Terpantau hingga saat ini, total ada 2.325 TPS yang mengalami salah konversi.
"Di dalam sistem Sirekap, ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suaranya dengan formulir yang diunggah itu berbeda," terangnya.
Syukurnya sambung Hasyim, Sirekap dapat bekerja sesuai, sehingga publik pun dapat memonitor jika terdapat kesalahan-kesalahan. Ditegaskan Hasyim juga, KPU tetap akan menggunakan Sirekap.
"Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya," pungkasnya.*
Sinergi Lintas Lembaga Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kota Medan
Korban Banjir di Tanah Datar Serbu Posko Pengobatan Gratis Relawan RS Pekanbaru
Bawaslu Tapsel Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025.
Bawaslu Tapsel Uji Petik Pengawasan Pemutahiran data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025 di 3 Kecamatan
Pembagian Harta Pailit Oleh Kurator Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja