Rabu, 10 Desember 2025

Pembagian Harta Pailit Oleh Kurator Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja

Oleh: Rehulina, SH, MHum.
M Harizal - Rabu, 03 Desember 2025 17:28 WIB
Pembagian Harta Pailit Oleh Kurator Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja
Rehulina, SH, MHum, Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun 2025. (Foto :Dok Rehulina)
Kitakini.news - Pembagian harta pailit dilakukan berdasarkan Prinsip pari passsu pro rata parte dimana harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara para pihak terkecuali diantara para kreditur itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan pembayarannya.

Prinsip pari passu prorata parte memberikan keadilan kepada kreditur dengan konsep keadilan proporsional.

Baca Juga:

Asas pari passu pror ata parte memberikan keadilan kepada kreditur dengan konsep keadilan proporsional, di mana kreditur yang memiliki piutang yang lebih besar dari kreditur yang memiliki piutang lebih kecil dari padanya.

Seandainya kreditur disamaratakan kedudukannya tanpa melihat besar kecilnya piutang, maka akan menimbulkan suatu ketidakadilan dan kekacauan antara para kreditur.

Asas pari passu prorata parte adalah untuk menentukan penggolongan yang sama rata atau sama besar terhadap harta kekayaan debitur ditengah para krediturnya.

Prinsip Paritas Creditorium, Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dan Prinsip Structured Creditors adalah Prinsip-prinsip utama untuk suatu penyelesaian utang, ketiga prinsip diatas merupakan Holly Trinity tidak bisa dipisahkan dan saling berhubungan satu sama lainnya.

Prinsip structured creditors mengklasifikasikan pembagian kreditur dalam kepailitan menjadi:

  • - Kreditur separatis (Secured creditor); karena selain adanya perjanjian utang sebagai perjanjian pokok, terdapat perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan.

  • - Kreditor preferen (Preferred creditor); dan Kreditur konkuren (Unsecured creditor).

  • Pasal 60 ayat (1) UU KPKPU memberikan kewajiban bagi kreditur separatis untuk menyerahkan bagian dari hasil penjualan objek jaminan sejumlah tagihan dari kreditur yang diistimewakan yang dalam hal ini adalah utang buruh, pajak, dan biaya-biaya perkara.

  • Kreditur preferen sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut memiliki hak untuk menuntut bagiannya dari kreditor separatis, Pasal 60 ayat (2) UU KPKPU.

  • Kreditur separatis berhasil melakukan penjualan dalam jangka waktu 60 hari dari dasar hukum tersebut maka yang dapat dilakukan oleh kurator adalah memberi surat pemberitahuan pada kreditur separatis untuk melakukan penyerahan hasil penjualan sesuai dengan jumlah tagihan yang diistimewakan.

Bila kreditur separatis tidak mau menyerahkan hasil penjualan tersebut, kreditur super preferen dapat mengajukan gugatan berupa gugatan lain-lain pada Pengadilan Niaga Pasal 3 ayat (1) UU KPPU. Upaya hukum kreditor preferen berupa gugatan lain-lain mengikuti hukum acara perdata yang sama dengan hukum acara perdata.

Putusan MK Nomor: 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa dalam pasal Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut upah buruh harus di dahulukan daripada kreditur lainnya, bunyinya sebagai berikut: "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya".

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putusan yang tidak hanya mengikatpara pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes). Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

Pekerja sebagai pemegang hak retensi berhak menahan benda tertentu milik pihak lawan sampai haknya dipenuhi oleh pihak lawan. Perluasan makna Pasal 1616 KUH Perdata bahwa pekerja/buruh memilki hak retensi terhadap benda milik majikan atau Perusahaan sampai hak-hak pekejra terpenuhi. Pada Pasal 1133 KUH Perdata: Hak untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotek.

Pasal 1134 KUH Perdata: Hak Istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh UU kepada seorang kreditor yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotik lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal UU dengan tegas menentukan kebalikannya.

Substansi juridis yang dikandung oleh Pasal 1133 ayat (1) KUH Perdata yakni sebagai berikut:

Mengatur tentang 2 jenis piutang atau kreditor, yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan pembayarannya yang disebut sebagai kreditur preferen dan kreditur separatis.

Mengatur tentang piutang yang memiliki hak untuk didahulukan pembayarannya ada 2 yaitu piutang yang terbit dikarenakan jenis tagihannya diistimewakan oleh UU dan piutang yang didahulukan pembayarannya yang terbit dari hak kebendaan seperti gadai atau hipotik (hak tanggungan) berdasarkan perjanjian.

Kepаstiаn hukum menunjuk kepаdа pemberlаkuаn hukum yаng jelаs, tetаp, konsisten dаn konsekuen yаng pelаksаnааnnyа tidаk dаpаt dipengаruhi oleh keаdааn-keаdааn yаng sifаtnyа subjektif.

Kepastian hukum diperkenalkan oleh Gustav Radbruch, Radbruch menulis bahwa dalam hukum itu terdapat 3 nilai dasar, yaitu (1) Keadilan (Gerechtigkeit); (2) Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan (3) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Kepastian hukum dimaknai sebagai suatu keadaan Dimana telah pastinya hukum karena adanya kekuatan yang konkret bagi hukum yang bersangkutan.

Van Apeldoorn mengatakan bahwa kepastian hukum memiliki dua segi, yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang konkret.

Keamanan hukum.

Lord Lloyd mengatakan bahwa kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.

Kepаstiаn hukum secаrа normаtif аdаlаh ketikа suаtu perаturаn dibuаt dаn diundаngkаn secаrа pаsti kаrenа mengаtur secаrа jelаs dаn logis. Kepаstiаn dаn keаdilаn bukаnlаh sekedаr tuntutаn morаl, melаinkаn secаrа fаktuаl mencirikаn hukum.

Kurator adalah Balai Harta

Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini (Pasal 1 UU KPPU angka 5).

Kurator melakukan tugas-tugas lainnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU No.37/2004 diantaranya, sebagai berikut:

Melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas, yang dilakukan dalam rangka akan dilakukannya pengumuman kepailitan, dalam hal ini mengkoordinasikan materi pengumuman dan penunjukan surat kabar harian untuk mengumumkannya.

  • Menerima penetapan dari Hakim Pengawas.
  • Menentukan Rapat Kreditor Pertama/Pendahuluan.
  • Menentukan Batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan para kreditur.
  • Mengumumkan keadaan pailit dalam Surat Kabar Harian dan Berita Negara Republik Indonesia.
  • Melakukan kunjungan atau investigasi.
  • Mengadakan rapat-rapat internal di kantor Tim Kurator.
  • Membuat dan mengirimkan surat kepada pihak ketiga/terkait.
  • Membuka rekening guna pengurusan Boedel Pailit.
  • Menerima dan mempelajari dokumen-dokumen perusahaan.
  • Membuat dan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bekasi.
  • Melakukan kunjungan ke kantor debitor pailit dalam rangka investigasi dan pengamanan asset.
  • Melaksanakan rapat verifikasi dan melakukan verifikasi ulang terhadap para kreditur.
  • Mengajukan permohonan penetapan lelang dan permohonan penetapan untuk mempergunakan jasa pra Lelang.
  • Menghadap Hakim Pengawas guna meminta petunjuk tentang hasil pelaksanaan lelang dan membahas rencana penjualan di bawah tangan.

Pembagian Harta Pailit Berdasarkan Daftar Pembagian Tahap I dan II atas Boedel Pailit.

Segala tagihan yang ada harus diserahkan kepada Kurator dengan memajukan suatu perhitungan atau suatu keterangan tertulis lainnya, yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan bukti-bukti atau salinan-salinan dari bukti-bukti.

Kurator mengadakan pencocokkan utang piutang untuk menentukan hak dan kewajiban dari harta pailit. Kegiatan pencocokan utang piutang dimulai sejak Kurator bertugas memeriksa kebenaran formal dan material seluruh tagihan Kreditor berdasarkan bukti-bukti Debitor pailit dengan bukti-bukti yang diajukan kreditur.


(Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun 2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Komentar
Berita Terbaru