Kamis, 28 Agustus 2025

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2025 16:29 WIB
“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"
Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Pratiksi Hukum).

Kitakini.news - Di penghujung 1990-an, Universitas Sumatera Utara (USU) pernah digadang-gadang sebagai salah satu perguruan tinggi yang beruntung. Pemerintah, melalui Menteri Kehutanan saat itu Muslim Nasution di era Kabinet B.J. Habibie, memberikan alokasi lahan seluas kurang lebih 10.000 hektare di Tapanuli Selatan, yang kini masuk wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Program tersebut dikenal sebagai "Land Grant University", sebuah skema untuk memperkuat pelaksanaan 10.000 hektarependidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga:

Harapan awalnya sederhana: lahan itu bisa menopang kemandirian finansial universitas, memperkuat riset pertanian, sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar. Namun, cita-cita luhur tersebut perlahan berubah menjadi masalah panjang yang hingga kini belum menemukan jalan terang.

Dari Aset Pendidikan Menjadi HGU

Tahun 1998, Koperasi Pembangunan (KP) USU didirikan di bawah kepemimpinan Prof. dr. Chairuddin P. Lubis yang juga menjabat sebagai Rektor USU. Alih-alih dikelola langsung sebagai aset kampus, lahan tersebut justru diajukan atas nama KP USU ke Kanwil BPN Sumut. Permohonan itu disetujui dengan diterbitkannya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah ini menimbulkan persoalan serius. Status tanah yang sejatinya diberikan untuk kepentingan akademik berubah menjadi milik koperasi, membuat posisi universitas semakin lemah dalam mengawasi pengelolaan.

Kerja Sama yang Menyisakan Tanda Tanya

KP USU kemudian menggandeng PT Asianagri Lestari dalam pengelolaan lahan. Berdasarkan kesepakatan, koperasi memegang 15 persen saham, sedangkan pihak swasta menguasai 85 persen. Secara teori, pembagian ini seharusnya mendatangkan keuntungan besar bagi universitas.

Namun, laporan keuangan tak pernah dilaporkan secara resmi ke USU. KP USU bahkan kemudian mengklaim dirinya sebagai entitas terpisah dari universitas. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas hilang, sementara kontribusi nyata terhadap kampus hampir tak terlihat.

Lahan Jadi Agunan Kredit Rp228,3 Miliar

Kontroversi makin tajam ketika pada 21 Agustus 2021, PT Usaha Sawit Unggul (PT USU) perusahaan swasta pengelola lahan eks-USU, menggunakan lima sertifikat HGU sebagai agunan kredit di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp228,3 miliar.

Dari perspektif perbankan, penggunaan HGU sebagai jaminan mungkin sah selama dokumen dinilai legal. Namun, muncul pertanyaan fundamental: apakah pantas tanah negara, yang seharusnya menjadi aset pendidikan, dijadikan jaminan utang tanpa sepengetahuan pemilik sah, yakni USU?

Kasus ini bukan hanya soal bisnis. Ada persoalan moral, hukum, dan tata kelola aset publik yang tercederai.

Kebun Sawit Tabuyung: 13 Tahun Tanpa Kejelasan

Sejak 2012 hingga 2025, kebun sawit Tabuyung tak pernah benar-benar memberi keuntungan nyata bagi USU. Alih-alih menjadi sumber dana penelitian, beasiswa, atau pengembangan akademik, pengelolaan oleh PT Sumatera Makmur Sejahtera justru tidak memberikan setoran berarti ke kampus.

Kontribusi terhadap negara, baik melalui pajak maupun laporan resmi, juga dipertanyakan. Warga kampus hampir tak pernah mendengar kabar positif dari kebun sawit itu. Kini, lahan yang dulunya dimaksudkan untuk menumbuhkan ilmu justru terancam hilang karena dijadikan agunan tanpa restu universitas.

Negara Diminta Hadir

Pertanyaan publik semakin menguat: untuk siapa sebenarnya kebun sawit Tabuyung ini? Apakah pantas sebuah universitas negeri terjebak dalam permainan bisnis yang sarat kepentingan?

Para pengamat pendidikan menilai kasus ini menjadi alarm keras tentang lemahnya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Dalam kerangka hukum agraria, aset negara tidak boleh dialihkan sembarangan. Penggunaan HGU sebagai agunan tanpa izin sah merupakan pelanggaran serius yang seharusnya segera diusut.

Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan. Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dituntut mengambil sikap, mengingat universitas adalah institusi pendidikan, bukan badan usaha murni.

Menjaga Marwah Akademik

Kasus Tabuyung mencerminkan risiko besar ketika perguruan tinggi kehilangan fokus. Universitas seharusnya menjaga marwah akademik, bukan larut dalam pusaran bisnis yang mengabaikan nilai keilmuan.

Kebun sawit Tabuyung seharusnya bisa menjadi laboratorium riset bagi mahasiswa dan peneliti, bukan ladang intrik kepentingan yang membingungkan publik. Audit forensik mutlak diperlukan untuk menelusuri aliran dana serta mengembalikan aset ke pangkuan USU.


Kisah kebun sawit USU di Mandailing Natal adalah cermin buram dari gagalnya pengelolaan aset pendidikan tinggi. Lahan seluas ±10.000 hektare yang semula diharapkan mendukung Tri Dharma kini berubah fungsi menjadi agunan kredit bernilai ratusan miliar rupiah. Lebih mirisnya, saat ini ratusan calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, ternyata tidak bisa melanjutkan cita-citanya menjadi mahasiswa USU. Walaupun ada yang tidak melanjutkan karena ada pilihan lain, tetapi tidak sedikit juga yang terganjal karena tidak bisa membayar uang pembangunan dan UKT yang ditetapkan.


PenulisM. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Pratiksi Hukum /Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk' '92.)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU

Pengamat Analisis Kemungkinan Peningkatan Status Saksi Muryanto di Kasus OTT oleh KPK

Pengamat Analisis Kemungkinan Peningkatan Status Saksi Muryanto di Kasus OTT oleh KPK

Rektor Muryanto Kembali Akan Dipanggil KPK

Rektor Muryanto Kembali Akan Dipanggil KPK

Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Mahasiswa USU Klaim Dapat Intimidasi Pasca Aksi Kritik Rektor, Telepon Misterius Terus Berdatangan

Mahasiswa USU Klaim Dapat Intimidasi Pasca Aksi Kritik Rektor, Telepon Misterius Terus Berdatangan

Komentar
Berita Terbaru