Jelang Laga Kontra Semen Padang Legimin Rahardjo Minta Masyarakat Doakan PSMS

Jelang laga pekan ketiga babak 12 besar Liga 2 musim 2023/2024, bertandang ke markas Semen Padang di Stadion H Agus Salim, Padang, Rabu (17/01/203/24), Legenda PSMS Medan itu akhirnya bersuara terkait pengangkatannya sebagai caretaker.
Baca Juga:
Mendapat tanggungjawab tersebut, mantan pesepakbola yang juga pernah memperkuat sejumlah tim seperti Persik Kediri dan Arema FC itu mengatakan belum bisa banyak berkomentar terkait pengangkatannya itu.
"Belum bisa kasih komentar banyak," ujarnya Senin (15/01/2024), jelang memimpin latihan di lapangan Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, Kota Padang.
Namun, pria 41 tahun itu meminta agar masyarakat mendoakan PSMS Medan mendapatkan hasil maksimal di babak 12 besar ini.
"Minta doanya ya, mudah-mudahan bisa dimudahkan. Semoga kami bisa membawa PSMS Medan mendapatkan hasil yang lebih baik," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, dipercaya menjadi asisten pelatih pada musim kompetisi 2021 lalu, dengan Ansyari Lubis sebagai pelatih kepala. Selanjutnya, bersama Putu Gede dia juga didapuk sebagai asisten pelatih, kendati tak berlanjut lantaran pandemi Covid-19. Saat PSMS ditangani Ridwan Saragih di kompetisi Liga 2 musim 2023/2024, Legimin juga kembali menjabat asisten pelatih, yang kemudian posisi Ridwan digantikan Miftahudin Mukson.
Praktis, Legimin punya modal yang cukup sebagai caretaker lantaran sebelumnya menjadi asisten sejumlah pelatih PSMS Medan. Bekerjasama dengan sejumlah pelatih membuat pengalamannya bertambah dan berpeluang untuk membangun The Killer, julukan lain PSMS, menjadi lebih baik lagi.

Eks Pemain Syaiful Ramadhan Ungkap Belum Terima Janji Kompensasi dari PSMS Medan, Sebut WA-nya Diblokir Dirut Klub

Kabar Duka: Suharto AD, Eks Pelatih PSMS dan Sada Sumut, Tutup Usia

PSMS Medan Genap 75 Tahun, Doa dan Kritik Mengalir dari Para Fans

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap! Diduga Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Aliran Dana

Polemik Utang Honor Panpel PSMS Medan Memanas, Pesta Lumbangaol: Pembayaran Sepihak dan Tidak Tuntas
