Pemprovsu Bangun Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre

Kitakini.news – Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.
Baca Juga:
“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua Venue
tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung.
Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” kata Kepala Dinas
Kepemudaan dan Keolahragaan Sumatera Utara (Kadispora Sumut) Baharuddin Siagian
kepada wartawan di Medan, melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan masyarakat
Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana di kawasan
Sport Centre untuk persiapan PON 2024.
Selain itu, lanjut Baharuddin, pembangunan sarana
dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, akan memiliki Multiplier
Effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.
“Bagi Sumut pembangunan
Venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana
olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area
komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.
Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi
Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan
refresentatif.
Terkait persoalan status tanah, tambah Baharuddin, karena
masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan
penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini dan status lahan Sport Centre Sumut
seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.
“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” cetusnya.
Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan
bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah
403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan
(konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” imbuhnya.
Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan
Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI
no 5 tahun 2012
Redaksi

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Seleksi Rektor USU Diminta Bebas dari Kepentingan Politik, 12 Nama Bakal Calon Mendaftar

Nge-Gym Bukan Olahraga Orang Bodoh, Bisa Tingkatkan Fungsi Otak

Zakiyuddin Harahap Ungkap Peran Komunitas Olahraga di Medan

Buka LKBB 2025, Ondim: Cetak Pemuda Tangguh Menuju Indonesia Emas
