Kamis, 18 September 2025

Pemprovsu Bangun Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre

- Senin, 13 Maret 2023 09:01 WIB
Pemprovsu Bangun Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre

Kitakini.news – Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.

Baca Juga:

“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua Venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumatera Utara (Kadispora Sumut) Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan  Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Selain itu, lanjut Baharuddin, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, akan memiliki Multiplier Effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.

“Bagi Sumut  pembangunan Venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Terkait persoalan status tanah, tambah Baharuddin, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini dan status lahan Sport Centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” cetusnya.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung,  sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” imbuhnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012

 







Redaksi

 


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Seleksi Rektor USU Diminta Bebas dari Kepentingan Politik, 12 Nama Bakal Calon Mendaftar

Seleksi Rektor USU Diminta Bebas dari Kepentingan Politik, 12 Nama Bakal Calon Mendaftar

Nge-Gym Bukan Olahraga Orang Bodoh, Bisa Tingkatkan Fungsi Otak

Nge-Gym Bukan Olahraga Orang Bodoh, Bisa Tingkatkan Fungsi Otak

Zakiyuddin Harahap Ungkap Peran Komunitas Olahraga di Medan

Zakiyuddin Harahap Ungkap Peran Komunitas Olahraga di Medan

Buka LKBB 2025, Ondim: Cetak Pemuda Tangguh Menuju Indonesia Emas

Buka LKBB 2025, Ondim: Cetak Pemuda Tangguh Menuju Indonesia Emas

Turnamen Futsal U-19 Nias Berakhir, Penrad Siagian Apresiasi Semangat Pemuda

Turnamen Futsal U-19 Nias Berakhir, Penrad Siagian Apresiasi Semangat Pemuda

Komentar
Berita Terbaru