Notaris Bantah Pemalsuan Akta pada Pencatatan Akta RUPS KMI PSMS
.jpg)
Kitakini.news - Notaris Fibriani, membantah terkait adanya
pemberitaan dugaan pemalsuan akta hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PTI
Kinantan Medan Indonesia (KMI yang menaungi PSMS. Pencatat akta RUPS PT KMI itu
menyebut kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga:
Sebelumnya, beredar pemberitaan terkait keputusan MPW (Majelis Pemeriksa Wilayah) Notaris Sumut. MPW Notaris Sumut menyatakan terjadi kesalahan tentang etik yang dilakukan oleh Fibriani Magdalena Hasibuan SH, terkait RUPS PT. KMI tersebut.
"Terkait dengan masalah terjadinya dugaan pelanggaran
hukum sebagaimana yang diklaim kuasa hukum bapak Kodrat Shah adalah sesuatu
yang tidak benar. Sebab terkait RUPS KMI yang saya catatkan, peran saya sebagai
pencatat hasil RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan PT.
KMI," katanya dalam rilis yang diterima awak media, Selasa (28/2/23).
"Dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, segala bentuk prosedural dan administratif pelaksanaan RUPS
tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Terkait kuasa,dia juga menyebutkan, bahwa tidak benar yang
disampaikan oleh kuasa hukum Kodrat Shah di beberapa media yang menyatakan
tidak ada kuasa yang diberikan kepada mereka untuk menghadiri RUPS tersebut.
Faktanya, lanjutnya lagi, terkait kuasa tersebut ada bukti
diberikan oleh Kodrat Shah kepada para kuasanya yakni surat kuasa khusus Nomor
007/BPPH-SK/III/2022 pertanggal 24 Maret 2022 dan kuasa tersebut ditandatangani
langsung oleh Kodrat Shah.
"Selain itu ada bukti dokumentasi yang membuktikan
bahwa para kuasa Bapak Kodrat Shah datang menghadiri RUPS tersebut,"
tegasnya.
Berdasarkan pasal 86 dan 87 UU No. 40 Tahun 2007 tadi,
sambungnya, juga menegaskan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS
lebih dari setengah dari bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili.
Terkait hal ini, katanya, Bapak Edy Rahmayadi sebagai
pemegang 51 persen saham (mayoritas) KMI sudah dapat melakukan RUPS sekalipun
tidak dihadiri oleh Bapak Kodrat Shah atau kuasanya selaku pemegang saham
minoritas.
"Untuk apa saya selaku notaris melakukan pemalsuan
tanda tangan, sedangkan tanpa kehadiran Bapak Kodrat Shah saja RUPS tetap dapat
berlangsung," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya kesalahan penulisan
dalam bagian akhir akta Nomor 8 Tanggal 28 Maret 2022, hal tersebut sebenarnya sudah
dilakukan akta pembetulannya sebagaimana maksud akta Nomor 11 Tanggal 29
September 2022 dan hal tersebut dibolehkan oleh pasal 51 UU No 2 Tahun 2014
tetang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris.
"Maka dengan demikian tidak ada pelanggaran hukum terkait dengan pelaksanaan RUPS tersebut. Sebab sudah sesuai dengan segala prosedural dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
"Selain itu RUPS tersebut juga sudah mendapat
pengesahan dari Kemenkumham dan disamping itu adanya penolakan dari Kemkumham
terhadap keberatan dari Pak Kodrat Shah sebagaimana maksud surat Kemenkumham
nomor AHU.UM.01.01-1452," pungkasnya.
Redaksi

Dorong Prestasi Olahraga, Wali Kota Minta KONI Medan Bekerja Hingga Akar Rumput

Olahraga Padel Makin Marak, Kesehatan Mata Jadi Taruhan

Chicco Jerickho Rutin Keliling Komplek

Ketua KONI Sumut Harus Jago Lobi: Rafriandi Ingatkan Pentingnya Hubungan Harmonis dengan DPRD

Cobalah, Turunkan Berat Badan Bisa dengan Aerobik Air
